CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 Hampir Rampung, Bolehkah Peserta Pindah Instansi Setelah Dinyatakan Lulus?

Pasalnya, seluruh instansi yang membuka formasi untuk rekrutmen CPNS 2024 telah mengumumkan hasil seleksinya pada 5-12 Januari 2025 lalu.

Editor: Amirullah
freepik
MUTASI INSTANSI CPNS - Peserta CPNS 2024 Pindah Instansi pada Masa Pengisian DRH, Setelah Dinyatakan Lulus. 

SERAMBINEWS.COM - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 semakin mendekati tahap akhir. Seluruh instansi yang membuka formasi untuk rekrutmen CPNS 2024 telah mengumumkan hasil seleksi pada 5-12 Januari 2025 lalu.

Kini, seleksi nasional CPNS memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Tahap pengisian DRH dan NIP ini ditujukan bagi peserta yang telah dinyatakan lolos dalam seluruh tahapan seleksi, yang meliputi ujian kompetensi dasar (TKD), ujian kompetensi bidang (TKB), serta proses verifikasi berkas.

Bagi peserta yang berhasil melewati proses seleksi ini, langkah selanjutnya adalah menerima penugasan dan mendapatkan status resmi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, meski pelaksanaan seleksi semakin dekat, muncul sejumlah pertanyaan mengenai kemungkinan pindah instansi setelah seorang calon dinyatakan lulus dan menjadi PNS.

Banyak peserta yang berharap bisa berpindah ke instansi yang lebih sesuai dengan minat dan kebutuhan pribadi mereka, namun status dan regulasi mengenai hal ini masih belum jelas.

Lantas bisakah demikian?

Ketentuan Pindah Instansi Peserta CPNS

Mengenai hal ini, terdapat beberapa spekulasi yang mengatakan jika peserta yang baru saja dinyatakan lolos menjadi PNS tidak dapat langsung pindah instansi, terutama pada saat tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pasalnya, mengacu pada Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024  Pasal 59 Ayat 2 dijelaskan bahwa pelamar PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Itu artinya, peserta PNS dapat mengajukan pindah instansi dengan catatan harus bekerja atau menjadi bagian instansi terkait dalam status PNS minimal 10 tahun.

Jika peserta PNS telah melalui masa kerja selama 10 tahun di instansi yang pertama kali menerimanya, baru dapat mengajukan pindah instansi dengan catatan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat Pindah Instansi PNS Setelah 10 Tahun

Peserta yang telah melalui masa kerja selama 10 tahun dapat mengajukan pindah instansi ke instansi lainnya, baik itu menurut kebijakan instansi terkait atau atas permintaan sendiri.

Namun, peserta wajib memenuhi syarat mutasi keluar dari instansi pertama dan syarat mutasi masuk instansi baru. Berikut contoh rincian syarat pindah untuk PNS antar instansi Pemerintah Daerah.

Syarat Mutasi Keluar Instansi Pertama

  • Surat Permohonan Mutasi;
  • Surat Pengantar dari Kepala OPD;
  • Surat Izin / Rekomendasi Mutasi Keluar dari Instansi Terkait;
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang Ditandatangani oleh Kepala OPD;
  • Surat Pernyataan Bahwa PNS yang Bersangkutan Tidak Sedang Dalam Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses Peradilan yang Ditandatangani oleh Kepala OPD;
  • Surat Keterangan Bebas Temuan yang Diterbitkan oleh Inspektorat Instansi Terkait;
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Proses Kenaikan Pangkat / Jenjang Selama Proses Mutasi yang Ditandatangani oleh Kepala OPD;
  • Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Khusus Bagi Guru / Tenaga Kesehatan);
  • Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang Ditandatangani oleh Kepala OPD Sesuai Format.

Syarat Mutasi Masuk Instansi Baru/Tujuan

  • Surat Permohonan Mutasi;
  • Surat Izin / Rekomendasi Mutasi yang Ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang Ditandatangani oleh PPK atau Pejabat Lain yang Menangani Kepegawaian Paling Rendah Menduduki JPT Pratama;
  • Surat Pernyataan dari Instansi Asal Bahwa PNS yang Bersangkutan Tidak Sedang Dalam Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses Peradilan yang Ditandatangani oleh PPK Atau Pejabat Lain yang Menangani Kepegawaian Paling Rendah Menduduki JPT Pratama;
  • Surat Keterangan Bebas Temuan yang Diterbitkan oleh Inspektorat Asal;
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Proses Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Selama Proses Mutasi yang Ditandatangani oleh Pejabat yang Menangani Kepegawaian Paling Rendah Menduduki JPT Pratama;
  • Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan yang Ditandatangani Pemohon di Atas Meterai Rp.10.000;
  • Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Kerja Instansi Tujuan yang Ditandatangani Pemohon di Atas Meterai Rp.10.000;
  • Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan (Khusus Bagi Guru / Tenaga Kesehatan);
  • Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi Asal Sesuai Format Peraturan BKN;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Fotocopy SK CPNS;
  • Fotocopy SK PNS;
  • Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  • Fotocopy SK Jabatan Terakhir;
  • Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir (Minimal Bernilai Baik);
  • Fotocopy Ijazah Terakhir;
  • Fotocopy Transkrip Nilai Terakhir;
  • Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy Surat Nikah (Bila Sudah Menikah);
  • Surat Sehat Yang Diterbitkan Oleh Fasilitas Kesehatan Pemerintah.

Prediksi Pembukaan CPNS 2025

Meski jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025 belum dirilis, proses pelaksanaan seleksi baru akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi CPNS 2024 selesai.

Nah, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pengumuman Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, tahapan seleksi CPNS 2024 akan berakhir pada 23 Maret 2025.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved