Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025, ASN Golongan Ini Tak Dapat
Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh tanah air akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 pada tahun 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para aparatur negara yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan publik.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.
Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.
Apakah semua pegawai berstatus ASN menerima THR dan gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Sementara itu, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan ini.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.
Besaran THR PNS 2025
THR yang diterima PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Antara, berikut rincian THR bagi PNS dan pegawai pada lembaga non-struktural:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
THR ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank masing-masing pegawai, sebagaimana sistem pembayaran gaji bulanan mereka.
Dengan adanya THR, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan perayaan Lebaran dengan lebih tenang serta merencanakan kebutuhan finansial mereka dengan baik.
Bagi banyak PNS, THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, keberadaan THR tetap menjadi bagian penting dalam kesejahteraan aparatur negara.
Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, pencairan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat saat momen Lebaran. (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul ASN Golongan Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 2025, Cuma untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan PPPK
Baca juga: PPPK Tahap I Tahun 2024 Akan Segera Dilantik, Apakah Dapat THR Lebaran 2025?
Baca juga: Pemerintah Kaji Pembayaran THR Idul Fitri 2025 Dipercepat Agar Pekerja Mudik Lebih Awal
VIDEO Memeriahkan Peringatan HUT RI, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
VIDEO Badai Psikologis di Balik Garis Depan: Puluhan Ribu IDF Alami Gangguan Jiwa Pasca-Gaza |
![]() |
---|
VIDEO Rusia vs Israel Dipicu Serangan Brutal pada Diplomat Akankah Dunia Terseret ke Jurang Perang? |
![]() |
---|
VIDEO Geger! Iran Gagalkan Penyelundupan Ratusan Senjata Militer AS, Diduga Terkait Mossad |
![]() |
---|
USK Kenalkan Teknologi Pasang Surut, Bantu Santri Dayah Kembangkan Budidaya Ikan dan Tanaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.