OTT KPK
Jadi Tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Rp 3 Miliar, KPK Jerat Pakai Pasal Pemerasan
Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Wamenaker Noel sudah mengenakan rompi tahanan dan ditampilkan di ruang jumpa pers KPK bersama para tersangka lainnya.
Selain itu, kedua tangan Noel terlihat sudah diborgol penyidik.
Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersenyum Pakai Rompi Oranye KPK, Kepalkan Tangan
KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer Pakai Pasal Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal Pemerasan dalam menangani kasus korupsi yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan 11 tersangka lainnya.
Noel dan sebelas tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).
“Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Dalam perkara ini, KPK menduga Noel menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu: Sdr. IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
pengurusan sertifikat K3
Noel
kasus pungli sertifikasi K3
pemerasan
pungli
Immanuel Ebenezer
Wamenaker
KPK
tersangka
Sosok Irvian Bobby Mahendro, Koordinator K3 Kemenaker Dapat Rp 69 Miliar dari Peras Buruh |
![]() |
---|
Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Wamenaker Usai Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Wamenaker Noel Langsung Minta Amnesti dari Prabowo Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo: Saya Ingin Mengklarifikasi |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersenyum Pakai Rompi Oranye KPK, Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.