Berita Bireuen
Kejari Bireuen Blender Sabu dan Bakar Ganja
Kajari Bireuen H Munawal Hadi memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (5/2/2025) memblender narkotika jenis sabu, membakar ganja kering dan barang bukti berbagai kasus lainnya di halaman tengah komplek Kejari
Bireuen.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Ketua Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Kepala BNNK Bireuen, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen dan undangan lainnya.
Amatan Serambinews.com barang bukti yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan di lapangan tengah, barang bukti telah dipisahkan mulai dari narkotika jenis sabu, ganja kering, berbagai barang bukti lain nya dalam kotak kardus.
Belasan unit HP berbagai merk juga dibawa dan diperlihatkan.
Usai sambutan singkat, Kejari Bireuen H Munawal Hadi SH MH didampingi Ketua Mahkamah Syariah, Kepala BNNK dan juga ketua PN Bireuen langsung memusnahkan barang bukti diawali dengan memblender sabu dalam dua blender yang telah disiapkan.
Kemudian bersama-sama membakar barang bukti lainnya termasuk beberapa unit Hp dari berbagai yang sudah memiliki putusan hukum dan inkrah.
Baca juga: Dua Tersangka Judi Online Diserahkan ke JPU Kejari Bireuen
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana
umum narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bireuen.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 6,100 gram dari 70 perkara, narkotika jenis ganja 4.300 gram dari tujuh perkara.
Kemudian, pil psikotropika 196 butir dari satu perkara. Barang bukti lainnya ikut dimusnahkan Hp 51 unit, bong 11 buah, timbangan 46 unit dan berbagai barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan
dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Baca juga: Aceh Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,66 Persen Selama Tahun 2024
Kajari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel .
Seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang
bukti/sitaan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tambahnya, merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa selaku penuntutan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP yaitu
dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim. (*)
Baca juga: Kebakaran Lahan di Lhokseumawe Terjadi di Dua Lokasi, Plafon Rumah Warga Pecah
Mantan Keuchik Terpilih Sebagai Imum Mukim Glumpang Tujoh Peusangan Bireuen |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Suami Dokter Syarifah di Bireuen Dilantik Jadi Keuchik, Ini Pesan Camat |
![]() |
---|
Jual Tramadol, Seorang Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen |
![]() |
---|
Ribuan Santri Hadiri Haul Pertama Tu Sop di Kompleks Dayah Babussalam Jeunieb Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.