Berita Bireuen

Dua Tersangka Judi Online Diserahkan ke JPU Kejari Bireuen 

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen untuk proses lebih lanjut dan menjalani pemeriksaan

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
JUDI ONLINE - Tersangka pemain judi online yang ditangkap Polres Bireuen beberapa waktu lalu, Rabu (5/2/2025) diserahkan ke JPU Kejari Bireuen untuk proses lebih lanjut. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dua tersangka terlibat kasus judi online yang ditangkap beberapa waktu lalu oleh tim Opsnal Polres Bireuen, Rabu (5/2/2025) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen
untuk proses selanjutnya. 

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, JPU Kejari Bireuen sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara judi online atas nama tersangka berinisial ZZ dan SB di Kejari Bireuen.

Disebutkan, perkara judi online yang melibatkan dua tersangka bermula sekitar pukul 00.00 pada Sabtu (7/12/2024) lalu tim Opsnal Polres Bireuen sedang melaksanakan patroli di daerah seputaran Bireuen.

Saat patroli sampai di salah satu café kawasan Desa Blang Cot Baroh, Jeumpa Bireuen tim Opsnal Polres Bireuen menemukan dan melihat tersangka diduga sedang bermain judi online

Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan tersangka tersangka.

Setelah ditangkap mereka diketahui sedang bermain judi online jenis slot. 

Baca juga: Polres Bireuen Serahkan Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen ke JPU Kejari Bireuen

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen untuk proses lebih lanjut dan menjalani pemeriksaan. 

Setelah penyelidikan dan memintai keterangan saksi, maka tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU Kejari Bireuen untuk proses tahap II.

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan satu unit handphone Merk Samsung Galaxy A04 warna hitam dan satu unit handphone merk Redmi CS1 warna hijau.  

Perbuatan tersangka ZZ dan SB  kata Kejari Bireuen sebagaimana diatur dan dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat  jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka ZZ dan SB ditahan di
Lapas Kelas II B Bireuen sampai tanggal 19 Februari 2025.

Kejari Bireuen segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Syar'iyah Bireuen untuk disidangkan. (*)

Baca juga: VIDEO Tepi Barat Mencekam! Militan Palestina Habisi IDF di Pos Pemeriksaan, 2 Tentara Israel Tewas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved