Berita Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor GTRA 2025, Bahas Redistribusi Tanah dan Penataan Lahan Eks HGU

"Di Nagan Raya terdapat beberapa HGU yang telah dilepaskan haknya beberapa tahun lalu,” kata Sekda. 

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Kominfo Nagan Raya
RAKOR GTRA 2025 - Pemkab Nagan Raya mengadakan Rakor GTRA tahun 2025 di aula setdakab setempat, Kamis (6/2/2025). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM,  SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya kembali mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025, yang berlangsung di aula Setdakab setempat, Kamis (6/2/2025).

Rakor GTRA membahas penetapan objek redistribusi tanah tahun 2025, serta rencana penataan dan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) dan PT Fajar Baizuri & Brothers.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Nagan Raya itu dibuka Sekda Ardimatha, dengan dihadiri Forkopimda, Kepala BPN Nagan Raya, Shafwan, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Aceh, Mustafa, Kadis Pertanahan Nagan, Wahdin, serta sejumlah kepala SKPK, dan camat.

Sekda Ardimartha mengatakan, bahwa redistribusi tanah merupakan bagian penting dari reforma agraria yang bertujuan menciptakan keadilan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Di Nagan Raya terdapat beberapa HGU yang telah dilepaskan haknya beberapa tahun lalu,” kata Sekda. 

“Namun, hingga kini belum ada regulasi yang tegas mengatur mekanisme penataan dan pemanfaatannya," ujar Ardimartha. 

Hal ini, beber Sekda, berpotensi menimbulkan permasalahan di masa depan, baik terkait kepastian hukum hak atas tanah, peruntukan lahan, maupun pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat, dan pembangunan daerah.

Sekda juga mengungkapkan, bahwa sebagai bentuk tanggung jawab bersama, Pemkab Nagan Raya telah beberapa kali menyurati pihak-pihak terkait guna mendapatkan arahan mengenai penataan tanah bekas HGU tersebut.

“Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai regulasi dan kewenangan dalam penataannya,” papar Sekda Ardimartha.

Oleh karena itu, lanjut Sekda, melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ini, Pemkab Nagan Raya bersama para pemangku kepentingan berupaya merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian permasalahan tersebut dengan mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Hal ini penting dilakukan agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat sejalan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Rakor diisi dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor BPN, Shafwan dan Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Aceh, Mustafa.

Shafwan menyebutkan, jumlah 40 bidang total luasan HGU di Kabupaten Nagan Raya mencapai 641.639.837 m2, atau 64.163,98 hektare.

Terkait penataan dan pemanfaatan tanah pada bidang lahan eks HGU PT Usaha Semesta Jaya (USJ) dan PT Fajar Baizuri & Brothers, seluas 3.354,27 hektare.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved