Berita Aceh Timur

Empat WNA Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur

Keempatnya diduga bertanggung jawab atas masuknya 76 imigran ilegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir Pantai Mak Leuge, Desa Leuge

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Humas Polres Aceh Timur
PENYELUNDUPAN ROHINGYA - Empat warga negara Myanmar ditetapkan jadi tersangka penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur, Jum'at (7/2/1025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Keempatnya diduga bertanggung jawab atas masuknya 76 imigran ilegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir Pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (29/1/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa para tersangka adalah AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45).

“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi penyelundupan manusia ini. AB dan MU bertindak sebagai nahkoda kapal secara bergantian, MH berperan sebagai navigator, sementara NO berfungsi sebagai teknisi mesin,” ujar Iptu Adi, Jumat (7/2/2025).

Ia menambahkan, peran para tersangka diperkuat oleh keterangan para imigran Rohingya yang telah diperiksa. “Dari hasil pemeriksaan, para saksi membenarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing tersangka dalam membawa imigran ilegal tersebut ke Indonesia,” lanjutnya.

Baca juga: Menhan Israel Usulkan Irlandia Jadi Lokasi Pemindahan Warga Gaza, Sebut Diwajibkan Secara Hukum

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas.

"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya," ungkapnya

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini guna mencegah praktik penyelundupan manusia yang semakin marak terjadi di wilayah perairan Aceh.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved