Nakes
3.651 Nakes di Aceh Utara Bekerja Belasan Tahun tanpa SK
Dari jumlah itu, 2.800 di antaranya adalah nakes yang berasal dari 32 puskesmas dalam 27 kecamatan di Aceh Utara. Sedangkan sisanya, 851 orang adalah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Sebanyak 3.651 tenaga kesehatan (nakes) Aceh Utara sudah bekerja belasan tahun di Puskesmas dan rumah sakit secara sukarela atau tanpa gaji, karena tidak mengantongi Surat Keputusan (SK).
Hal itu terungkap saat Perwakilan Aliansi Sukarela Nakes R2 dan R3, audiensi dengan anggota dewan dan pemkab, Kamis (6/2) di Gedung DPRK Aceh Utara.
Dari jumlah itu, 2.800 di antaranya adalah nakes yang berasal dari 32 puskesmas dalam 27 kecamatan di Aceh Utara. Sedangkan sisanya, 851 orang adalah nakes dari RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Mereka beraudiensi ke DPRK Aceh Utara untuk meminta agar mereka bisa terdata dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Supaya ketika ada seleksi pengadaan pegawai dari Pemerintah Pusat mereka dapat mengikutinya.
“Sebagian teman-teman kami itu sudah menjadi tenaga sukarela di puskesmas tahun 2005, terbanyak tahun 2007,” ujar Ketua Perwakilan Nakes Sukarela Aceh Utara, M Yasir kepada Serambinews, Sabtu (8/2).
Disebutkan, rata-rata jumlah tenaga sukarela di puskesmas Aceh Utara mencapai 80 orang lebih dan paling minim 50 orang.
“Karena banyak jumlah nakes yang sukarela, sehingga pelayanan di puskesmas itu tidak terganggu selama ini. Karena lebih dominan tenaga sukarela dibandingkan dengan jumlah pegawai,” ujar Yasir.
Disebutkan, semakin banyak jumlah nakes sukarela di puskesmas dan rumah sakit, karena sudah lama di Aceh Utara tidak dibuka penerimaan CPNS. Bahkan ketika dibuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), formasi untuk nakes termasuk minim dibandingkan dengan jumlah nakes sukarela.
Rapat agenda audiensi yang diadakan Komisi I dan Komisi V DPRK Aceh Utara itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali. Dihadiri Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara (Tajuddin, SSos), Ketua Komisi V DPRK Aceh Utara (Razali) dengan anggota yang hadir Abdul Mutaleb, MAP, Hamdani, SH, Kamal Reza.
Sedangkan dari Pemkab Aceh Utara, Dr, Fauzan (Plh Sekda) Faisal (Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia/BKPSDM), Nazar Hidayat (Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah/BPKD) dan Plt Direktur RSUCM Zulftri.
Dari sembilan poin yang dituangkan dalam risalah rapat tersebut, di antaranya adalah aliansi R2 dan R3 meminta untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan jeda waktu yang ditentukan Aliansi R2 dan R3 meminta untuk tidak melakukan perekrutan CPNS atau PPPK sebelum terselesaikannya status R2 dan R3.
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM kepada Serambi menyebutkan setelah audiensi tersebut, anggota DPRK Aceh Utara dari Komisi I dan Komisi V bersama dengan Pejabat Pemkab Aceh Utara langsung mengadakan rapat lanjutan untuk membentuk tim bersama untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.
Dalam waktu dekat anggota DPRK Aceh Utara dan pejabat dinas terkait dari Pemkab Aceh Utara akan mendatangi BKN untuk menyampaikan persoalan tersebut agar mereka bisa terdata dalam data base BKN.
Apalagi kata Arafat, mereka sudah bekerja belasan tahun secara sukarela. “Kalau datanya sudah selesai, dalam pekan depan kita akan ke BKN,” pungkas Arafat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Nakes-87uj.jpg)