Nakes

Nakes Bakti Curhat tak Dibayar, Minta Pj Bupati Perjuangkan Agar Bisa Ikut PPPK

Dalam pertemuan itu seorang nakes membacakan tuntuntan, bahwa nakes non ASN bekerja di intansi kesehatan yang bernaung di bawah Pemkab Pidie memohon k

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ M Nazar
Nakes non ASN bertemu Pj Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto, di ruang kerjanya di Kantor Bupati Pidie, Rabu (31/8/2022). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Puluhan tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara (ASN) curhat ke Pejabat (Pj) Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto MSi, di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2022).

Nakes non ASN menjumpai Pj Bupati Pidie, seiring 3.000 lebih nakes non ASN, agar bisa diperjuangkan untuk ikut Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertemuan itu dihadiri Asisten I Setdakab Pidie, Samsul Azhar, Asisten III Setdakab Pidie, Sayuti, Kepala Dinas Kesehatan Pidie, dr Arika Husnayanti SpOg (K) dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mulyadi Nurdin.

Sekda Aceh Instruksikan Nakes Divaksin Booster Kedua: Nakes Pihak Berisiko Tinggi Terpapar Covid-19

Dalam pertemuan itu seorang nakes membacakan tuntuntan, bahwa nakes non ASN bekerja di intansi kesehatan yang bernaung di bawah Pemkab Pidie memohon kepada Pj Bupati Pidie, untuk mengubah nota dinas sebagai SK yang sah untuk terdaftar sebagai tenaga non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Poin kedua kami berharap kepada bapak, kami sebagai tenaga bakti yang bekerja pada unit tenaga kesehatan mendapat legalitas bekerja semestinya dan lebih leluasa bekerja sebagai nakes," kata Ida Misdar dalam pertemuan di ruang kerja Bupati Pidie, kemarin.

Nakes lainnya menyebutkan, bahwa nakes non ASN hanya memiliki nota dinas sehingga tidak boleh mengikuti PPPK.

Untuk itu, Pj Bupati Pidie harus membantu nakes dengan mengeluarkan SK.

Dikatakan, selama ini nakes bekerja di puskesmas yang aktivitasnya sama dengan nakes ASN, dengan masuk kerja pukul 08.00 WIB.

Sementara honorarium diberikan dalam bentuk sedekah dari nakes ASN.

Sedekah itu diberikan bervariasi dari Rp 50 ribu hingga 100 ribu per bulan.

Tim Penilai Tenaga Kesehatan Aceh Lakukan Penilaian Nakes di Pidie, 7 Peserta di 4 Titik Puskesmas

"Kami sebagai nakes non ASN telah bekerja 4 hingga 17 tahun di Puskesmas sebagai tenaga bakti. Bapak Pj Bupati hendaknya bisa memperjuangkan nasib kami seperti non ASN lainnya yang bisa mengikuti PPPK," jelasnya.

Kepala BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin Lc MH, kepada Serambinews.com, Rabu (31/8/2022) mengatakan, tenaga honorer yang didata itu dengan kriteria minimal bekerja satu tahun, terhitung tanggal 31 Desember 2021.

Tak hanya itu, kreteria lain petugas honorer itu dibayar horariumnya dengan sumber APBK, APBA dan APBN. Petugas honorer memiliki SK yang dikeluarkan oleh unit kerja seperti kepala sekolah.

Sementara Pj Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto, mengungkapkan, ia merasa sedih dengan kondisi nakes non ANS yang bekerja tidak dibayar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved