3 Oknum TNI AL yang Terlibat Pembunuhan Bos Rental Terjerat Pembunuhan Berencana, Ini Hukumannya

Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penembakan bos rental di rest area Tol Tangerang-Merak pada awal Januari 2025.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Adapun Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa pasal pembunuhan berencana dan Rafsin didakwa pasal penadahan. 

SERAMBINEWS.COM - Oditurat Militer Jakarta telah resmi menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).

Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan pasal primer yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ini menunjukkan keterlibatan mereka dalam sebuah peristiwa yang mengarah pada tindakan yang sangat serius.

Sementara itu, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang terkait dengan penadahan, sebuah tindakan pidana yang menunjukkan adanya keterlibatan dalam aktivitas yang melibatkan barang-barang hasil tindak pidana.

"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.

Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling tinggi empat tahun penjara.
 
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.

Seperti diketahui, Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak - Tangerang pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA.

Kedua tersangka berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).

Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiganya saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

Ketiganya akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

Namun demikian, Samista belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakakan kepada ketiganya.

"Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan," kata Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

"Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," lanjutnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved