Korupsi Dana Desa

Jaksa Tuntut Eks Keuchik Terdakwa Korupsi Dana Gampong Seurapong Pulo Aceh, Segini Lama Penjaranya

Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 653.009.762 dalam jangka waktu 1 bulan...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
DENGAR TUNTUTAN - Terdakwa MA saat mendengarkan pembacaan tuntutan perkara korupsi dana gampong di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/2/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut terdakwa berinisial MA, Eks Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh periode 2014-2020 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan anggaran desa setempat dengan kerugian negara ditaksir Rp 762 juta.

Pembacaan tuntutan perkara tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/2/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan MH mengatakan, terdakwa MA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan anggaran Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 sampai dengan 31 Juli 2020.

“Dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Filman dalam keterangan yang diterima, Selasa malam.

Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 653.009.762 dalam jangka waktu 1 bulan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi sisa uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum.

“Dan bila mana hasilnya hasil penjualan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Filman.

“Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen tinggi untuk memberantas korupsi di wilayah Aceh Besar,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved