Berita Aceh Tenggara

Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Sita 156,02 Gram Sabu dan Satu Pil Ekstasi

“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.” JOMSON SIL

Editor: mufti
IST
Ilustrasi Sabu-sabu 

“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.” JOMSON SILALAHI, Kasi Humas Polres Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus bandar sabu, di perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara, di kawasan Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Senin (10/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka yakni A (54), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Agara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam plastik bungkus kacang kulit milik pelaku. 

Selain itu, petugas juga menemukan satu butir pil ekstasi jenis Rolex berwarna hijau stabilo yang disembunyikan di dalam saku celana.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus besar sabu dengan berat bruto 103.36 gram, satu bungkus sedang sabu yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bruto 52.66 gram, satu butir pil ekstasi jenis Rolex berat bruto 0.36 gram.

Selain itu petugas juga menyita satu plastik kresek berwarna putih, satu plastik bungkus kacang kulit berwarna merah, satu lembar tisu berwarna putih dan satu buah handphone.

“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba,” tandasnya.

Tangani kasus pelecehan

Pada kasus lain, Polres Aceh Tenggara sejak Desember 2024 hingga Februari 2025 menangani tiga kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi dan Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat Nasution mengatakan, saat ini mereka sudah menerima tiga perkara atau laporan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yakni pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan ada dua perkara dalam penanganan. Sedangkan kasus pelecehan seksual terhadap dua orang menjadi korban yang dilakukan seorang tersangka telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.

Menurutnya, dua perkara kasus pelecehan seksual saat ini dalam penanganan dan telah diperiksa saksi-saksi termasuk saksi korban dan keluarga korban.(as)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved