Berita Aceh Utara
Ekses Dana Transfer Dipangkas Rp 138 Miliar, Uang Pembangunan Infrastruktur di Aceh Utara Nol Rupiah
Karena itu, pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan pemeliharaan gedung di Aceh Utara dipastikan harus ditunda tahun ini.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Karena itu, pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan pemeliharaan gedung di Aceh Utara dipastikan harus ditunda tahun ini.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dari Rp 138 miliar dana transferan untuk Aceh Utara yang dipangkas Pemerintah Pusat, Rp 53 miliar di antaranya adalah untuk pembangunan infrastruktur tahun 2025.
Karena itu, pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan pemeliharaan gedung di Aceh Utara dipastikan harus ditunda tahun ini.
Pemangkasan dana transferan itu diketahui setelah Pemkab Aceh Utara menerima Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat MA, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (12/2/2025).
Ia menyebutkan rincian dana Rp 138 miliar itu, yakni Dana Alokasi Umum atau DAU Bidang Infrastruktur dari Rp 53 miliar menjadi nol.
Selain itu kata Nazar, Dana Alokasi Khusus atau DAK fisik berkurang Rp 82 miliar, kemudian Dana Otonomi Khusus (Otsus) berkurang Rp 2 miliar.
Baca juga: VIDEO - Gebrakan Mualem Usai Dilantik Sebagai Gubernur, Minta Semua SPBU di Aceh Tak Gunakan Barcode
Dengan demikian infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, pemeliharaan gedung yang berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan sebagian di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) tidak bisa direalisasikan tahun ini.
Karena itu, pihaknya harus membahas lagi APBK 2025 yang disepakati bersama pada akhir November 2024, karena adanya pemangkasan dana dari Pemerintah Pusat.
“Karena itu harus kita buat APBK ulang, karena dana untuk pekerjaan tersebut sudah dipangkas, sehingga harus diperbaiki lagi APBK-nya,” ujar Nazar.
Menurut Nazar, kondisi bisa berimbas pada pembangunan.
“Dulu pernah juga dilakukan refocusing ketika terjadi Covid-19, tapi dananya masih ada, hanya dialihkan ke penangananan Covid dan jumlahnya tidak sebesar ini,” ujar Kepala BPKD Aceh Utara. (*)
Baca juga: VIDEO Ancaman Rakyat Palestina ke Presiden AS, Deklarasi Perang Lawan Trump yang Ingin Ambil Gaza
Polres Aceh Utara Akan Cekal Tiga DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal |
![]() |
---|
Kasus Ajaran Sesat Millah Abraham, Polres Aceh Utara Periksa Saksi Ahli |
![]() |
---|
Peternakan Miharu Farm di Paya Bakong Aceh Utara, Agroeduwisata yang Menginspirasi Generasi Muda |
![]() |
---|
Rapai Pase dan Aneka Lomba Akan Meriahkan HUT RI ke-80 dan 20 Tahun Damai Aceh di Aron |
![]() |
---|
Edukasi Penggunaan Senapan Angin, Perbakin Aceh Utara Gelar Lomba Menembak HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.