Harga Emas

Harga Emas Hari ini di Antam Kembali Pulih Capai Rekor Baru: Ini Daftar Terbaru per 13 Febuari 2025

Emas batangan Antam kini dipatok dengan harga Rp 1.692.000 per gram, naik sebesar Rp 8.000 dibandingkan harga sebelumnya.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
HARGA EMAS NAIK - Ilustrasi harga emas - Pedagang memperlihatkan perhiasan emas di toko pusat perbelanjaan Beureunuen, Pidie, Selasa (29/10/2024). Update harga emas Antam hari ini kembali pulih di rekor tertinggi yaitu naik Rp 8.000 per gram, berikut rinciannya, Kamis (13/2/2025)./ Foto SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR 

1000 gr: Harga Dasar: Rp 1.632.600.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 1.636.681.500

Baca juga: Ingin Transaksi? Berikut Harga Emas Antam Hari Ini dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram!

Harga-harga ini sudah termasuk perhitungan pajak PPh 0,25 % yang berlaku pada setiap transaksi pembelian emas batangan.

Harga yang berlaku untuk emas batangan Antam ini dapat berbeda tergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing gerai.

Untuk harga yang berlaku di Jakarta Timur, transaksi dapat dilakukan di Butik Emas LM yang terletak di Graha Dipta, Pulo Gadung.

Meskipun demikian, harga-harga tersebut dapat berbeda-beda di lokasi lain sesuai dengan kebijakan dan harga pasar lokal.

Bagi para investor dan peminat emas, harga emas yang terus menunjukkan angka tertinggi ini dapat menjadi pertimbangan.

Harga ini bisa menjadi pertimbangan yang sangat penting dalam membuat keputusan investasi atau transaksi jual beli emas batangan.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik Capai Rp 63 Ribu Per Mayam, Berikut Rincian Harganya

Apalagi dengan potensi kenaikan yang masih bisa terjadi, ini bisa menjadi kesempatan bagi mereka yang ingin menambah portofolio investasi mereka di sektor logam mulia.

Dengan harga yang terus mengalami peningkatan, harga emas batangan ini bisa menjadi pilihan investasi yang menarik, terutama bagi mereka yang ingin menambah portofolio logam mulia mereka.

Pastikan juga untuk mempertimbangkan pajak PPh 0,25 % yang akan mempengaruhi jumlah total pembayaran.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved