Aceh Barat

Karhutla di Aceh Barat, Polres Panggil Saksi dan Pemilik Lahan

“Kita sudah memeriksa tujuh orang pemilik lahan yang terbakar di Desa Blang Beurandang, dan juga beberapa saksi yang menyaksikan...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Polisi
SURAT PEMANGGILAN - Pihak kepolisian menyerahkan surat pemanggilan saksi kebakaran lahan kepada Keuchik Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat untuk diteruskan kepada pemilik lahan, Kamis (13/2/2025). 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Terkait kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat, Satreskrim Polres setempat bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang merupakan pemilik lahan yang terbakar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas insiden Karhutla, Kamis (13/2/2025).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh orang pemilik lahan yang terlibat dalam kebakaran di Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan. Selain itu, saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut juga telah dimintai keterangan.

“Kita sudah memeriksa tujuh orang pemilik lahan yang terbakar di Desa Blang Beurandang, dan juga beberapa saksi yang menyaksikan kejadian tersebut,” jelas Iptu Fachmi.

Beberapa hari terakhir, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Barat, salah satunya di Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, di mana lahan gambut terbakar. Penyebab kebakaran ini hingga kini belum diketahui.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, telah memerintahkan Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap penyebab kejadian tersebut, apakah disebabkan oleh faktor manusia atau alam.

"Bapak Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana sudah memerintahkan untuk segera mengungkap kasus ini. Kami melakukan pemeriksaan saksi, pemilik lahan, dan melakukan olah TKP,” tegas Iptu Fachmi Suciandy.

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat juga telah memasang garis polisi di lokasi kebakaran. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pemilik lahan yang menyebabkan Karhutla, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jika terbukti adanya kesengajaan atau kelalaian dari pemilik lahan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” jelas Iptu Fachmi.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, dengan memasang spanduk-spanduk himbauan dan mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku yang membakar lahan hingga menyebabkan Karhutla.

"Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Spanduk himbauan telah dipasang, dan ancaman pidana bagi pelaku yang melanggar sudah jelas," tambah Iptu Fachmi Suciandy, SH.

Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, dan masyarakat diminta untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan alam sekitar.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved