Berita Banda Aceh
Polda Investigasi Dugaan Pungli Kapolres Bireuen dan Kasus Aborsi Pramugari
Pemeriksaan yang dilakukan itu terhadap Kapolres dan istri, kemudian saksi-saksi lain di Polres Bireuen. Eddwi Kurniyanto, Kabid Propam Polda Aceh
Pemeriksaan yang dilakukan itu terhadap Kapolres dan istri, kemudian saksi-saksi lain di Polres Bireuen. Eddwi Kurniyanto, Kabid Propam Polda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus pemeriksaan dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen dan dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Ipda YF, di Aula Machdum Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo yang didampingi oleh Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto dan Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan akuntabel.
Kata dia, Kapolda Aceh menyatakan tidak akan ada toleransi dari segala bentuk penyalahgunaan jabatan di lingkungan Polda Aceh. “Kami memahami kekhawatiran terkait dua isu yang terjadi di Polres Bireuen. Kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan tidak ada ruang penyimpangan di tubuh kepolisian,” katanya.
Seperti kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, saat ini masih diselidiki. Pasalnya, informasi dugaan tersebut berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Karenanya, kata Joko, ia mengajak masyarakat untuk menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Polda Aceh. Pihaknya juga memastikan, mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda Polda Aceh telah berjalan secara aktif untuk mendeteksi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polres Bireuen.
“Dalam mengungkap persoalan, Polda Aceh juga sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut mengawasi persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku. Kita buka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan investigas ini,”jelasnya.
Dikatakan, Polda Aceh akan menindak siapapun yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait isu yang belum terverifikasi,”tuturnya.
Terkait dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Ipda Yohanda Fajri terhadap pacarnya yang berprofesi sebagai pramugari, pihaknya akan melakukan penindakan hukum secara profesional termasuk penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Sebagai langkah Polda Aceh sudah mencopot Ipda YF dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik. Saat ini Ipda YF masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Aceh,” ujar Joko.
Pihaknya juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap menerapkan unsur keadilan kepada setiap yang terlibat. Hal itu sesuai dengan pasal 348 KUHP Tentang Aborsi dan UU No 17 Tahun 2023 pasal 60 tentang aborsi. Ia menegaskan bahwa Polda Aceh memandang serius setiap kasus berkaitan dengan kekerasan seksual.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi. Polda Aceh sudah melakukan mediasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi di keduanya.
Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Dikatakan, pihaknya juga akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini. Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil. "Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Bireuen pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Berita Banda Aceh
Kasus Pungli Kapolres Bireuen
Pungli Kapolres Bireuen
Kapolres Bireuen
Kasus Aborsi
Kasus Aborsi Pramugari
Jadwal Pertandingan Persiraja Vs Adhyaksa FC di Dimurthala Pada Putaran Pertama Liga 2 Championship |
![]() |
---|
Banda Aceh Dominan Berawan Sepanjang Hari Ini, Suhu Maksimal 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Salut! Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Sambangi UTD PMI untuk Donorkan Darahnya |
![]() |
---|
Berdampak ke Dana Bagi Hasil Aceh, Eksportir Diingatkan Isi Daerah Asal Barang |
![]() |
---|
Pengurus DPTW PKS Aceh Dilantik, Ismunandar Ketua, Ini Susunannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.