Berita Banda Aceh
Berdampak ke Dana Bagi Hasil Aceh, Eksportir Diingatkan Isi Daerah Asal Barang
Jika ekspor komoditas unggulan Aceh seperti kopi atau Crude Palm Oil (CPO) tidak tercatat sebagai ekspor dari Aceh, maka kontribusi ekspor daerah...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Jika ekspor komoditas unggulan Aceh seperti kopi atau Crude Palm Oil (CPO) tidak tercatat sebagai ekspor dari Aceh, maka kontribusi ekspor daerah akan terlihat lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Laporan Muhammad Nasir |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Barang komiditi asal Aceh yang diekspor, tapi tidak diisi atau dicantumkan sebagai barang Aceh akan memberi dampak besar untuk Aceh.
Mulai berdampak pada dana bagi hasil, statistik nilai ekspor, hingga perhitungan Produk Domestik Regional Bruto, yang jadi perhitungan ekonomi.
Oleh karena itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengingatkan para eksportir mengenai pentingnya pengisian Daerah Asal Barang pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) secara benar dan akurat.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Asral Efendi, menegaskan bahwa kualitas data ekspor sangat bergantung pada keakuratan pengisian PEB, khususnya kolom Daerah Asal Barang.
Menurutnya, kesalahan dalam memilih daerah asal barang dapat menimbulkan distorsi data perekonomian daerah.
Dampaknya bukan hanya pada statistik, tetapi juga pada perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang menjadi indikator utama untuk mengukur nilai total produksi barang dan jasa di suatu daerah.
Asral menjelaskan, nilai ekspor merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PDRB.
Jika ekspor komoditas unggulan Aceh seperti kopi atau Crude Palm Oil (CPO) tidak tercatat sebagai ekspor dari Aceh, maka kontribusi ekspor daerah akan terlihat lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Hal ini tidak hanya mencerminkan kinerja ekonomi daerah secara tidak akurat, tetapi juga berpotensi membuat Aceh kehilangan hak atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID), hingga Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca juga: Pelabuhan Calang Dukung Ekspor Batu Bara, Syarat & Ketentuan Berlaku
Lebih lanjut, Asral menekankan bahwa pada PEB terdapat kolom 53, Daerah Asal Barang yang wajib diisi sesuai dengan tempat barang diproduksi atau dihasilkan.
“Sebagai contoh, jika barang ekspor berasal dari Kabupaten Gayo Lues, maka Daerah Asal Barang yang dipilih haruslah Kabupaten Gayo Lues, meskipun PEB disampaikan melalui Kantor Bea Cukai di luar Aceh. Jaga identitas daerahmu. Data ekspor akurat, potensi daerah terangkat.” pungkas Asral.
Melalui imbauan ini, Bea Cukai Aceh berharap seluruh eksportir dapat lebih cermat dalam mengisi PEB agar data ekspor Aceh tercatat dengan benar serta memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan ekonomi daerah.(*)
Baca juga: Jerman, Pemasok Senjata Terbesar Israel Tunda Ekspor Senjata terkait Rencana Pengambilalihan Gaza
Pengurus DPTW PKS Aceh Dilantik, Ismunandar Ketua, Ini Susunannya |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu RI Sebut Panwaslih di Aceh Punya Kekuatan Besar Andai Disatukan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rektor USK Tutup KKN Internasional di Unila, Diharapkan Memperkuat Kolaborasi |
![]() |
---|
Tari Ranup Lampuan Sambut Brigjen Marzuki Ali Basyah di Polda Aceh |
![]() |
---|
Pilih Pengurus Baru, PW APRI Aceh Akan Gelar Muswil II di Takengon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.