Berita Nagan Raya
Terdakwa Arisan Bodong Divonis 3,6 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya memvonis Indah Sucia Nanda (26), terdakwa kasus arisan bodong selama 3 tahun 6 bulan (3,6 tahun)
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya memvonis Indah Sucia Nanda (26), terdakwa kasus arisan bodong selama 3 tahun 6 bulan (3,6 tahun) penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pamungkas pada Selasa (11/2/2025). Hukuman majelis hakim menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.
Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Indah Sucia Nanda binti M Juni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Sucia Nanda dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap hakim.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa Indah Sucia Nanda dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, kasus arisan bodong sempat heboh di Nagan Raya dengan korban puluhan orang dengan jumlah barang bukti yang digelapkan terdakwa mencapai Rp 500 juta lebih.
Kasus itu diselidiki oleh polisi setelah mendapat laporan dari korban yang mayoritas ibu-ibu. Pelaku Indah Sucia Nanda berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Nagan Raya dalam pelariannya di Bali.(riz)
Polres Nagan Raya Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Kapolres dan STIAPen Sepakat Jaga Nagan Raya Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bantu Semen 100 Sak untuk Masjid di Gampong Blang Seumot |
![]() |
---|
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.