Berita Nagan Raya

Terdakwa Arisan Bodong Divonis 3,6 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya memvonis Indah Sucia Nanda (26), terdakwa kasus arisan bodong selama 3 tahun 6 bulan (3,6 tahun)

|
Editor: mufti
Dok Polisi
FOTO BEBERAPA WAKTU YANG LALU -- Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus arisan bodong ke Jaksa, Selasa (19/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya memvonis Indah Sucia Nanda (26), terdakwa kasus arisan bodong selama 3 tahun 6 bulan (3,6 tahun) penjara. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pamungkas pada Selasa (11/2/2025). Hukuman majelis hakim menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Indah Sucia Nanda binti M Juni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Sucia Nanda dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap hakim.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa Indah Sucia Nanda dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Sebelumnya diberitakan, kasus arisan bodong sempat heboh di Nagan Raya dengan korban puluhan orang dengan jumlah barang bukti yang digelapkan terdakwa mencapai Rp 500 juta lebih.

Kasus itu diselidiki oleh polisi setelah mendapat laporan dari korban yang mayoritas ibu-ibu. Pelaku Indah Sucia Nanda berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Nagan Raya dalam pelariannya di Bali.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved