Selebriti
Nasib Vadel Badjideh Usai Jadi Tersangka Persetubuhan Anak Nikita Mirzani, Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam kasus tersebut, Vadel dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani, LM (17) memasuki babak baru.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan Vadel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/2/2024) sore.
"Selama empat jam (pemeriksaan), VA (Vadel) menerima 53 pertanyaan," kata Nurma dalam keterangannya, Kamis.
Usai pemeriksaan, penyidk melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, status dari saksi berubah jadi tersangka untuk VA," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Vadel dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Nurma.
Menurut penjelasnnya, penetapan tersangka kepada Vadel berdasarkan dua alat bukti.
"Pertama itu adalah keterangan saksi korban (Lolly), dan kedua bukti ahli visum," ujarnya, dikutip dari Warta Kota.
Baca juga: Meski Belum Diterima, Vadel Badjideh Ungkap soal Rencana Lamar Lolly, Soal Restu?
Sebelumnya, Seleb TikTok Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus aborsi dan persetubuhan di bawah umur terhadap LM, anak Nikita Mirzani.
Vadel ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) kemarin.
Pada saat pemeriksaan itu, Vadel ditemani kuasa hukumnya, Razman Nasution, serta kakak Vadel, Martin dan Bintang, dan ayahnya, Umar.
Sesaat setelah dinyatakan tersangka, Vadel kemudian disebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kronologi penetapan tersangka Vadel Badjideh.
1. Datang untuk pemeriksaan
Vadel Badjideh memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan tambahan atas dugaan aborsi dan persetubuhan LM di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis kemarin.
Sebelum menjalani pemeriksaan itu, Vadel menyatakan dirinya masih sebagai saksi.
"Gue sebagai saksi ya digaris bawahi sebagai saksi," kata Vadel di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Dia pun menyatakan diri siap untuk kembali diperiksa polisi. Vadel juga masih membantah tuduhan aborsi dan persetubuhannya terhadap LM.
"Nanti gue ceritain lagi apa yang dari awal gue jalanin sama LM karena kan hubungan yang tahu gue sama LM," ucap Vadel.
2. Dinyatakan tersangka
Dalam pemeriksaan itu, Vadel Badjideh menjawab 53 pertanyaan dari penyidik.
Kuasa hukum Vadel, Razman Nasution, mengatakan Vadel bisa menjawab semua pertanyaan penyidik.
Namun sayangnya, kata Razman, Vadel dinyatakan tersangka setelah pemeriksaan itu.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh diperiksa, lebih kurang 53 pertanyaan, dan tidak banyak sih pertanyaannya,” ucap Razman.
“Dari berbagai keterangan di antaranya LM, NM, dari saksi-saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” lanjut Razman.
3. Langsung ditahan
Razman mengatakan, setelah dinyatakan tersangka, Vadel Badjideh langsung ditahan.
Razman menyebut Vadel ditahan hingga 20 hari ke depan. Razman mengatakan Vadel ditahan karena dalam kasus ini di bawah umur.
“Oleh karena satu dan lain hal, sesuai KUHAP diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika si tersangka itu mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri,” kata Razman.
“Terlepas dari ini kasus anak di bawah umur, maka tadi penyidik memberi tahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” lanjut Razman.
4. Razman sebut keterangan LM berubah
Razman menduga LM mengubah keterangannya kepada polisi terkait dugaan aborsi dan persetubuhan yang dialaminya.
“Nah, LM memberikan keterangan yang berbeda, terus saya mau buat apa? Karena itu anak di bawah umur dan saya tidak tahu," kata Razman.
Razman mengatakan, ia sudah tujuh bulan melakukan pembelaan hukum kepada Vadel.
Razman berjanji setelah ini, ia akan tetap memberikan bantuan hukum pada keluarga Vadel.
5. Dua alat bukti kuatkan penetapan
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan yang menguatkan penetapan tersangka Vadel adalah adanya dua alat bukti.
Bukti pertama adalah hasil visum LM.
“Dari keterangan saksi, lanjut dari keterangan ahli, tentunya yaitu visum. Alat bukti jelas dari keterangan saksi kemudian dari keterangan ahli,” kata Nurma.
Sementara itu, diduga bukti lainnya adalah keterangan LM sendiri yang sudah diungkapkan Razman di atas.
6. Nikita Mirzani dan pernyataan jujur LM
Setelah Vadel dinyatakan tersangka dan kini ditahan, Nikita Mirzani merespons dengan sangat haru.
Nikita tak kuasa menahan tangis mengungkap rasa leganya karena kasus yang menimpa anaknya kini akhirnya terselesaikan.
Mengingat tujuh bulan berjalan laporannya terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita mengucapkan terima kasih kepada beberapa orang yang berjasa atas kasusnya dengan Vadel Badjideh.
Terlebih kini putrinya, LM, kembali ada di bawah pengawasannya.
Terkhusus untuk Bude dan Pakdenya yang membuat LM memberikan pernyataan jujur di depan penyidik atas dugaan aborsi dan persetubuhan yang dialaminya.
Nikita tak lupa mengucapkan terima kasih pada anaknya, LM, yang mau memberikan pernyataan jujur di hadapan penyidik.
“Terima kasih juga untuk LM karena sudah mau jujur, sayang. Terima kasih untuk LM karena sudah mau jujur, sayang,” kata Nikita.
“Awalnya saya kecewa, tapi ini sudah terjadi dan yang penting anak saya sudah kembali ke tangan saya lagi, menciptakan pelajaran yang seperti ini juga LM tidak akan mengulanginya lagi,” tutur Nikita.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA yakni Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) lalu.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Terkait laporan tersebut, polisi diketahui sudah memeriksa sejumlah pihak, seperti Vadel, Nikita, hingga anak dari Nikita, LM.
Baca juga: Segini Pasaran Harga Emas di Banda Aceh Per Mayam, Jumat 14 Februari 2025
Baca juga: PB PENA Cup 2025 Berakhir, Ganda Safriadi/Syawal Kampiun, Ini Daftar Lengkap Juara
Baca juga: Massa Gerakan Wong Solo Adili Jokowi Gelar Demo Tuntut Jokowi Ditangkap
Sudah tayang di Kompas.com
Begini Kata Ariel NOAH soal Tata Kelola Royalti Lagu |
![]() |
---|
3 Kali Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Pengadilan Agama, Erin Bantah Tuntut Harta Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Kabar Duka! Penyanyi Senior Yetty Wijaya Meninggal Dunia, Ditemukan Sudah Kaku di Rumah |
![]() |
---|
DJ Panda Mengaku Hamili Dua Wanita Lain, Sintya Akui Pernah Berhubungan Intim dan Punyak Anak |
![]() |
---|
Pratama Arhan & Azizah Salsha Cerai, Isyarat Keretakan Rumah Tangga Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.