Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Selatan

Miliki Tujuh Paket Sabu, Petani di Kluet Selatan Diringkus Polisi

"Dari tangan terduga pelaku, petugas mendapati tujuh paket sabu dengan berat Brutto 6,53 (enam koma limapuluh tiga) gram," katanya

|
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Sabtu (15/2/2025) 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial EZ (35) petani warga Kluet Selatan, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu

Hal ini juga sebagai wujud dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan peredaran Narkoba. 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap dan diamankan oleh petugas pada Jumat  (14/02/25) sekira pukul 00.30 wib di Gampong Pulo Air, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.

"Dari tangan terduga pelaku, petugas mendapati tujuh paket sabu dengan berat Brutto 6,53 (enam koma limapuluh tiga) gram," katanya, Sabtu (15/2/2025). 

Baca juga: 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas Asal Thailand Gagal Diselundupkan ke Aceh

Hal itu, katanya, bermula dari Informasi masyarakat bahwa seseorang yang tinggal disuatu tempat sering melakukan transaksi narkotika. 

"Berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB. 

Tim Opsnal Satres Narkoba mendatangi dan menggerebek suatu rumah yang berada di Gampong Pulo Air Kecamatan Kluet Selatan,"jelasnya.

Saat dilakukan penggrebekan, kata Narsyah, terduga pelaku yang berada dalam rumah hendak berusaha melarikan diri, namun dengan cepat dan sigap, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas.

"Sewaktu dilakukan interogasi awal dan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika.

Namun setelah dilakukan penggeledahan rumah pelaku didapati tujuh paket diduga narkotika  jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dalam kamar," ungkapnya. 

Baca juga: Kodim Gagalkan Peredaran Narkoba di Aceh Barat, Amankan 6 Tersangka, Sita Sabu Tersembunyi dari Truk

Selain itu, juga turut diamankan barang bukti lainnya yaitu 15 plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah gunting, 2 buah mancis, sebuah kaca pyrex, sebuah Bong, satu gulung plastik bening dan satu unit Sepeda motor. 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Narsyah. 

Kasatres Narkoba menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam aspek mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.

"Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya sebagai langkah nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari pengaruh narkotika," pungkasnya. 

Baca juga: VIDEO Sandera Israel Pergi Mancing Sebelum Dibebaskan, Ucap Alhamdulillah

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved