Senin, 13 April 2026

Berita Nagan Raya

Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Pembacok ke Jaksa

Tersangka selama ini ditahan di Rutan Polres dan setelah diserahkan ke jaksa kembali ditahan di Lapas Meulaboh untuk proses sidang ke depan.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Polres
TERSANGKA PEMBACOKAN - Tersangka pembacokan saat diamankan di Polres Nagan Raya, (21/12/2024). Selain itu, tersangka tersebut diserahkan ke Kejaksaan.     

Tersangka selama ini ditahan di Rutan Polres dan setelah diserahkan ke jaksa kembali ditahan di Lapas Meulaboh untuk proses sidang ke depan.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan Sulaiman (39) tersangka kasus penganiayaan ke Kejari setempat, Jumat (14/2/2025).

Penyerahan tersangka warga Desa Blang Baro, Kecamatan Kuala Nagan Raya yang merupakan kasus pembacokan itu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Korban dalam peristiwa yang terjadi 21 Desember 2024 adalah Tgk Sulaiman (50) warga Blang Baro, mengalami luka serius sekujur tubuh setelah ditebas dan dibacok oleh tersangka dengan parang.

Korban terpaksa dirujuk ke RSUZA Banda Aceh dari RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya.

Tersangka selama ini ditahan di Rutan Polres dan setelah diserahkan ke jaksa kembali ditahan di Lapas Meulaboh untuk proses sidang ke depan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani SH MSi mengakui polisi telah menyerahkan satu tersangka dan barang bukti yaitu, satu buah sarung pedang warna coklat merah dengan panjang 75 cm dan lebar 5cm untuk pedangnya telah dikeluarkan Daftar Pencarian Barang (DPB).

Baca juga: Ayah Mertua Bacok Menantu hingga Tewas di Langkat, Cekcok saat Dinasehati Agar Tidak Pakai Narkoba

"Sebab, pedang itu setelah melakukan penganiayaan, tersangka panik dan melarikan diri, sehingga tidak mengetahui lagi di mana membuang pedang tersebut. Setelah dilakukan pencarian sampai saat ini belum ditemukan," ujarnya.

Kasat mengatakan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini tentunya menunjukkan bukti nyata keseriusan dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di Kabupaten Nagan Raya.

"Tersangka akan menjalani persidangan di PN Suka Makmue," ujarnya.(*)

Baca juga: Zulfikar Pimpin PWI Nagan Raya

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved