Banda Aceh
Diduga Pasangan LGBT Kembali Diamankan di Banda Aceh, Begini Penjelasan Satpol PP-WH
Satpol PP dan WH kembali mengamankan pasangan sejenis atau LGBT di salah satu gampong kawasan Kecamatan...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH kembali mengamankan pasangan sejenis atau LGBT di salah satu gampong kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB malam.
“Petugas mengamankan pelanggar yang diduga pasangan sejenis, ditangkap warga di salah satu gampong kawasan Kecamatan Syiah Kuala,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2025).
Kemudian berselang beberapa jam, pihaknya kembali mengamankan pasanganan non-mahram dalam sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Kini, kasus keempat pasangan tersebut dalam proses penyidikan.
“Saat ini keempat orang terduga pelanggar yang diamankan itu sedang diperiksa oleh penyidik,” jelas Lina singkat.
Sementara diberitakan sebelumnya, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya siap 24 jam menerima laporan terkait masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya masing-masing.
Menurutnya, praktik suka sesama jenis ini jangan coba-coba dilakukan di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh yang menjadi wilayah hukum setempat. Bila ada masyarakat yang curiga dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001. “Pencegahan tidak kita kendorkan, patroli selalu kita lakukan termasuk dengan memantau sejumlah pergerakan di sejumlah salon,” kata Rizal saat dihubungi, Kamis (6/2/2025) lalu.
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh itu secara tegas mengatakan, ancaman 100 kali cambuk kepada pelaku liwath atau LGBT, sehingga para pelaku diminta segera meninggal perbuatan yang dilarang dalam Islam tersebut.
Dia berpesan, masyarakat khususnya di Banda Aceh yang mengetahui praktik terlarang tersebut untuk sama-sama dicegah, dan diawasi. Dia mencontohkan kasus di Kecamatan Syiah Kuala beberapa waktu lalu yang kini sedang proses persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.
“Kita selalu siap dan yang kasus kemarin kan sudah kita naikkan kan.Itu kan hasil dari ini kita walau masyarakat yang menemukan, kemudian penyidikan segala macam sampai hari ini naik kan ya dari kita,” pungkasnya.(*)
BSI Luncurkan Rumah Qur’an, Begini Respons Wagub Aceh Fadhlullah |
![]() |
---|
Bunda Salma: NTB Jadi Inspirasi dalam Penyusunan Qanun Jaminan Pembiayaan Syariah |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dorong OJK Bantu Transformasi Bank Aceh Jadi Bank Devisa |
![]() |
---|
Sepasang Nonmahram dari Hotel Kupula Dilimpahkan ke Kejari, Ini Penjelasan Satpol PP-WH Banda Aceh |
![]() |
---|
Lewat Beasiswa KIP, Roza Wujudkan Mimpi yang Tak Pernah Diraih Sang Ibu, Sarjana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.