Berita Banda Aceh

Polresta ‘Warning’ Pengguna Knalpot Brong

Kasi Humas Polresta Banda Aceh itu mengatakan, pihaknya secara tegas akan menindak pelaku modifikasi tidak sesuai standar, seperti knalpot brong

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat ditemui di Mapolresta 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi, mengatakan, balap liar dan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga mulai marak, terutama jelang bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana laporan warga terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Guantibmas) yang masuk dalam sepekan terhitung 9-16 Februari 2025. “Aduan knalpot brong hingga pelajar belum cukup umur mengemudi kendaraan,” kata Ipda Trisna saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).

Kasi Humas Polresta Banda Aceh itu mengatakan, pihaknya secara tegas akan menindak pelaku modifikasi tidak sesuai standar, seperti knalpot brong yang umumnya kerap dilakukan remaja dan mengganggu kenyamanan warga. Polisi siap mengamankan pelaku, maupun menahan sepeda motor yang bersangkutan untuk memberikan efek jera.

Bila sudah diamankan, pemilik saat pengambilan sepeda motornya wajib melengkapi surat menyurat, mengembalikan penampilan sepeda motor seperti standarnya dan membuat perjanjian tertulis tidak mengulangi perbuatan serupa yang ditandatangani oleh perangkat gampong maupun kecamatan setempat. 

"Pengalaman sebelumnya, pemilik dapat mengambil sepeda motornya paling lambat satu bulan setelah diamankan di Satlantas Polresta Banda Aceh," ungkap Ipda Trisna.

Dikatakan, perlu pengawasan orang tua dan warga setempat dalam mencegah kenakalan remaja seperti balap liar dan knalpot brong yang mulai marak akhir-akhir ini. Untuk itu, pihaknya mengimbau bila menemukan kasus serupa ke depan, dapat segera laporkan kepada aparat desa setempat dan menghubungi WA Curhat Kapolresta Banda Aceh melalui nomor kontak 082316851998.

Polresta Banda Aceh ke depan akan fokus pada pencegahan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum setempat seperti kelakuan pengguna jalan yang melawan arus, tidak melengkapi kelengkapan kendaraannya dan kenakalan remaja berupa balap liar dan knalpot brong di lokasi-lokasi tertentu terutama jelang Ramadhan.

“Dan ancaman hukum mengintai jika ditemukan kendaraan yang digunakan merupakan barang ilegal,” pungkasnya.(rn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved