Berita Banda Aceh

Terindikasi PMI Ilegal, Imigrasi Banda Aceh Tolak Terbitkan 11 Paspor

Ia mengungkap, para pemohon penerbitan paspor ini melancarkan aksinya dengan bermodus mengajukan paspor untuk keperluan jalan-jalan ke luar negeri. “M

|
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
IMIGRASI BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Banda Aceh di Jalan Tgk Mohd Daud Beureueh Nomor 82, Banda Aceh, yang baru selesai direnovasi. Mulai Senin depan, 10 Februari 2025, semua pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Banda Aceh kembali ke lokasi ini. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Awal tahun 2025 Kantor Imigrasi Banda Aceh menolak permohonan penerbitan 11 paspor karena terindikasi Pekerja Mingran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal. 

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan, penolakan 11 permohonan paspor tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga 14 Februari 2025. 

“Dari Januari sampai tanggal 14 Februari 2025 kemarin ada total 11 permohonan paspor yang ditolak. Semuanya terindikasi calon PMI nonprosedural,” kata Gindo kepada Serambi, Selasa (18/2/2025). 

Ia mengungkap, para pemohon penerbitan paspor ini melancarkan aksinya dengan bermodus mengajukan paspor untuk keperluan jalan-jalan ke luar negeri. “Modusnya rata-rata mengaku rencana jalan-jalan ke luar negeri,” ujarnya.

Gindo menegaskan, penolakan penerbitan 11 paspor tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). 

Selain itu, kata dia, maraknya kasus TPPO dan TPPM belakangan ini juga mendorong pihaknya terus memperketat pengamanan, dengan cara lebih selektif menyeleksi para pemohon penerbitan paspor. 

“Kami sangat selektif terhadap permohonan paspor. Ketika proses wawancara jika ditemukan indikasi ke arah PMI ilegal maka kami tunda permohonannya,” tutur Gindo. 

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Aceh agar lebih selektif dan tidak mudah tergiur ketika menerima tawaran pekerjaan dari luar negeri. “Jangan mudah tertipu bujuk rayu kerja ke luar negeri dengan gaji besar, pastikan jika ingin bekerja di luar negeri lewat jalur resmi,” pungkasnya.(ra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved