Rabu, 8 April 2026

Berita Banda Aceh

PEMA Harus Jadi Pionir Bisnis Migas

Direktur Utama PEMA, Faisal Saifuddin, menegaskan, regulasi di Aceh saat ini semakin jelas dalam mendukung investasi di sektor minerba dan migas.

Editor: mufti
IST
FAISAL SAIFUDDIN, Direktur Utama PT PEMA 

"Kami berharap pemerintah pusat menyetujui pengelolaan ini agar PEMA bisa lebih efektif dalam memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh." FAISAL SAIFUDDIN, Direktur Utama PT PEMA

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PT Pembangunan Aceh (PEMA) bersama Aceh School of Mining and Energi (ASME) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Menciptakan Jaminan Investasi di Sektor Pertambangan dan Migas untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Aceh yang Berkelanjutan’, di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu (19/2/2025).

Diskusi tersebut dihadiri Dinas ESDM Aceh, Biro Hukum Pemerintah Aceh, BPMA, akademisi, mahasiswa, serta perwakilan dari sektor usaha seperti PT Semen Andalas, PGE, Lhong Setia Mining, dan Bank Indonesia.

Direktur Utama PEMA, Faisal Saifuddin, menegaskan, regulasi di Aceh saat ini semakin jelas dalam mendukung investasi di sektor minerba dan migas. Hal ini didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta PP Nomor 23 Tahun 2015 yang mengatur pengelolaan sumber daya minyak dan gas (migas) di Aceh secara bersama pemerintah pusat.

Selain itu, Faisal juga menyampaikan, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2015 tentang Mineral dan Batubara yang memberikan kepastian hukum bagi investor untuk menanamkan modalnya di Aceh. "Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan investasi di sektor migas dan pertambangan dapat berjalan lebih efektif dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi daerah," katanya.

Ia menegaskan, PEMA harus menjadi pionir dalam bisnis migas dan pertambangan di Aceh. Kolaborasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) serta perusahaan pertambangan lainnya sangat penting untuk menciptakan atmosfer investasi yang kondusif, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Aceh.

Saat ini, PEMA juga sedang memperjuangkan pengelolaan Blok South A yang sebelumnya dikelola oleh Renco Elang Energi sebelum akhirnya dikembalikan ke pemerintah. Berdasarkan PP 23 Tahun 2015 Pasal 39, wilayah kerja yang dikembalikan oleh kontraktor dapat ditawarkan terlebih dahulu kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan dasar regulasi ini, PEMA telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Aceh dan Menteri ESDM untuk mendapatkan hak pengelolaan blok tersebut.

Menurut Faisal, jika PEMA diberikan kewenangan untuk mengelola Blok South A, maka Aceh akan mendapatkan manfaat besar dari sisi pendapatan daerah serta penyediaan lapangan kerja bagi tenaga lokal.

"Kami berharap pemerintah pusat menyetujui pengelolaan ini agar PEMA bisa lebih efektif dalam memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Migas dan Energi Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma ST MT, mengatakan, pemerintah Aceh berupaya meyakinkan pemerintah pusat agar menjadikan Aceh sebagai pusat hilirisasi migas nasional.

Sebab saat ini, Harbour Energy dan ExxonMobil sedang melakukan eksplorasi di Blok Andaman. "Jika berjalan sesuai rencana, industri hilirisasi migas di Aceh akan berkembang pesat, dengan berdirinya pabrik petrokimia yang dapat menyerap tenaga kerja lokal secara besar-besaran," jelasnya.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved