Breaking News

Berita Nagan Raya

Polisi di Nagan Raya Tangkap Perempuan Penyekap Korban, Emas Dibawa Kabur

"Saat itu pelaku langsung membawa lari perhiasan. Korban juga berupaya mengejar pelaku sampai kedepan rumah, namun gagal lantaran pelaku melarikan dir

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Polres
Wanita tersangka kasus pencurian dan kekerasan diamankan di Mapolres Nagan Raya, Sabtu (22/2/2025). 

"Saat itu pelaku langsung membawa lari perhiasan. Korban juga berupaya mengejar pelaku sampai kedepan rumah, namun gagal lantaran pelaku melarikan diri menggunakan sepede motor," jelasnya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangkap seorang perempuan NJ (46) dalam kasus pencurian dengan kekerasan, Jumat (21/02/2025).

Pelaku yang tercatat warga Nagan Raya dalam kasus itu membawa kabur emas korban bernama Dara yang tercatat warga Simpang Peut, Kuala, Nagan Raya.

Hingga Sabtu, wanita tersebut telah ditahan dan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aksi tindak pidana.

Kronologi kejadian itu, kata Iptu Vitra, berdasarkan pengakukan korban, saat itu pelaku NJ (46) pergi mendatangi rumah korban dan langsung masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur.

"Melihat korban tidur, pelaku menyekat mulut korban menggunakan lakban, namun korban melawan sehingga lakban dimulutnya terlepas," jelasnya.

Lalu korban meminta tolong dengan memanggil nama anaknya.

Dalam kondisi tersebut, lanjut vitra, pelaku menarik gelang tangan emas milik korban yang berada di pergelangan hingga gelang patah sebahagiannya jatuh diatas tempat tidur dan sebahagian lagi berada di tangan pelaku.

Baca juga: Wanita Muda asal Aceh Timur Jadi Korban Penyekapan Tiga Pemuda di Aceh Besar, ‘Dijual’ di MiChat 

"Saat itu pelaku langsung membawa lari perhiasan. Korban juga berupaya mengejar pelaku sampai kedepan rumah, namun gagal lantaran pelaku melarikan diri menggunakan sepede motor," jelasnya.

Lalu korban melapor ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap.

"Saat diperiksa, pelaku menerangkan motifnya hingga nekat melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku terdesak untuk membayar angsuran kredit lessing sepeda motor miliknya," ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.(*)

Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Penyekapan ke Kejari

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved