Berita Aceh Utara
Ekses Rp 138 Miliar Dana Transfer Dipangkas, OPD Aceh Utara Rombak APBK 2025
“Untuk proyek fisik ke-PU-an tidak ada lagi atau nol. Selain itu kita juga harus mengurangi dana dari pos lain seperti perjalanan dinas untuk...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Untuk proyek fisik ke-PU-an tidak ada lagi atau nol. Selain itu kita juga harus mengurangi dana dari pos lain seperti perjalanan dinas untuk efisiensi anggaran,” ujar Kepala BKPD Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara bersama organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya mulai merombak APBK 2025.
Pembahasan ulang anggaran tersebut harus dilakukan OPD Aceh Utara, setelah Rp 138 miliar dana transferan dari Pemerintah Pusat untuk Aceh Utara dipangkas.
Kebijakan kebijakan rasionalisasi anggaran yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang dikirim kepada semua kabupaten/kota di Tanah Air.
Sehingga pemangkasan ini berdampak langsung pada sektor infrastruktur, memaksa pembatalan proyek pembangunan fisik, termasuk jalan, jembatan, irigasi dan pemeliharaan gedung yang sudah dalam tahap lelang.
Bahkan proyek infrastruktur yang sudah dalam tahapan lelang harus dibatalkan tahun ini.
“Kita sudah menerima juknis (petunjuk teknis) dalam Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, tadi pagi” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat kepada Serambinews.com, Senin (24/2/2025).
Sehingga kata Nazar, pihaknya sudah bisa melakukan pembahasan anggaran ulang tahun 2025 untuk menyesuaikan dengan keuangan yang ada.
“Untuk proyek fisik ke-PU-an tidak ada lagi atau nol. Selain itu kita juga harus mengurangi dana dari pos lain seperti perjalanan dinas untuk efisiensi anggaran,” ujar Kepala BKPD Aceh Utara.
Disebutkan jumlah dana yang dipangkas tersebut yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 53 miliar, kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 82 miliar dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Rp 2 miliar.
“Ini yang kita susun ulangnya adalah Peraturan Bupati tentang penjabaran APBK tahun 2025. Sedangkan qanun tidak kita ubah lagi,” ujar Nazar.
Baca juga: Sukseskan PORA 2026, Tahun Ini Pemkab Aceh Jaya Alokasikan Rp 5,7 Miliar dari APBK
Sehingga nantinya pihaknya hanya berkonsultasi dengan DPRK Aceh Utara sebagai mitra kerja.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat memangkas Rp 138 miliar dana transfer untuk Pemkab Aceh Utara Tahun 2025 akibat kebijakan rasionalisasi anggaran yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Pemangkasan ini berdampak langsung pada sektor infrastruktur, memaksa pembatalan proyek pembangunan fisik, termasuk jalan, jembatan, dan pemeliharaan gedung yang sudah dalam tahap lelang.
Akibat pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, Aceh Utara terpaksa menunda semua proyek infrastruktur yang sudah direncanakan, yang sebagian besar untuk pembangunan fasilitas publik dan pekerjaan umum. (*)
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Alokasikan Anggaran Rp 5,7 Miliar dari APBK 2025 untuk Persiapan PORA XV
Kamaruddin Sah Raih Doktor Komunikasi Damai Pertama di Indonesia, Dapat Pengakuan jadi Model Terbaik |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Matangkuli Dipilih Jadi Lokasi Perayaan HUT PMI Aceh Utara |
![]() |
---|
Pansus Minta Pemerintah Tunda Perpanjangan HGU PTPN di Aceh Utara |
![]() |
---|
Pansus DPRK Aceh Utara Minta Pemerintah Tunda Proses Perpanjang HGU PTPN Cot Girek, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Latih 49 Bhabinkamtibmas Gunakan Aplikasi Fasih untuk Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.