Berita Aceh Timur

Kapten Persidi Idi Dipolisikan Atas Dugaan Penganiayaan di Semifinal Liga 4

Kapten Persidi Idi, Saifuddin, dilaporkan ke Polresta Banda Aceh atas dugaan penganiayaan dalam laga semifinal Liga 4 Asosiasi Provinsi PSSI Aceh.

Editor: mufti
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Penganiayaan. 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kapten Persidi Idi, Saifuddin, dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh pemain PSBL Langsa, Arif Nur Hakim Lubis, atas dugaan penganiayaan dalam laga semifinal Liga 4 Asosiasi Provinsi PSSI Aceh. Insiden tersebut terjadi saat PSBL Langsa berhadapan dengan Persidi Idi di Stadion Mini Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Jumat, 21 Februari 2025.

Laporan terhadap Saifuddin tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTPL/160/II/2025/SPKT/PORESTA ACEH/POLDA ACEH, yang dibuat oleh Brigadir SPKT Bripka Syahrul pada hari yang sama. Dalam laporannya, Arif Nur Hakim Lubis menuduh Saifuddin telah melakukans penganiayaan terhadap dirinya pada pukul 15.30 WIB dalam pertandingan tersebut.

Selain menghadapi laporan polisi, Saifuddin juga menerima sanksi di lapangan. Wasit pertandingan, Putra Zulfahmi, langsung mengganjarnya dengan kartu merah pada menit ke-70 setelah ia menanduk Arif Nur Hakim Lubis dari arah belakang. Akibat insiden itu, Arif mengalami benturan keras di kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Tak hanya itu, Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Aceh juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada Saifuddin. Berdasarkan Putusan Nomor: 05/KD-PSSI-ACEH/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Komdis Hendri Saputra. Saifuddin dijatuhi larangan bertanding dalam tiga pertandingan resmi di lingkungan PSSI sebagai konsekuensi atas tindakan tidak sportifnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga sportivitas dalam dunia sepak bola. Pihak kepolisian masih mendalami laporan yang diajukan, sementara pihak Persidi Idi maupun Saifuddin sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.(f)

 

Sesalkan Laporan Pidana

KOMDIS Asprov PSSI Aceh menyesalkan insiden dalam pertandingan semifinal Liga 4 PSSI Aceh yang berujung pada laporan pidana. Ketua Komdis Asprov PSSI Aceh, Hendri Saputra, menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya ditangani melalui mekanisme disiplin sepak bola, bukan ranah pidana. Menurutnya, kejadian dalam pertandingan selayaknya diselesaikan melalui peraturan yang sudah ditetapkan dalam regulasi PSSI dan FIFA.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini masuk ke ranah hukum pidana. Seharusnya, hal seperti ini ditangani dalam koridor hukum sepak bola, yang memiliki aturan ketat dan mengikat di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Hendri, Minggu (23/2/2025).

Hendri, yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di Badan Yudisial Asprov PSSI Aceh dan 15 tahun sebagai praktisi hukum, menegaskan bahwa regulasi sepak bola harus dihormati. Ia juga menekankan tentang prinsip lex specialis derogat legi generali, yang berarti hukum khusus dalam sepak bola harus diutamakan dibanding hukum umum.

“Insiden ini terjadi di lapangan, saat pertandingan masih berlangsung, dan antar pemain sepak bola. Oleh karena itu, berdasarkan regulasi PSSI, kasus ini adalah pelanggaran disiplin, bukan tindak pidana,” tambahnya.

Hendri juga mengajak kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh klub masing-masing. Jika ada kerugian materiil, menurutnya, pihak terlapor seharusnya bersedia bertanggung jawab.

Karena laporan telah masuk ke pihak kepolisian, Hendri berharap Polresta Banda Aceh dapat menangani kasus ini dengan bijaksana. Ia meyakini Kapolresta Banda Aceh akan bertindak selektif dan mempertimbangkan aspek keadilan serta kepastian hukum.(f)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved