MK Putuskan PSU
MK Perintahkan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara, KIP Segera Gelar, Begini Persiapannya
Hal ini menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang terakhir di salah satu ruang sidang di MK, Jakarta,
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Hal ini menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang terakhir di salah satu ruang sidang di MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Hal ini menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang terakhir di salah satu ruang sidang di MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Saat ini, KIP Sabang sedang berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk menentukan jadwal resmi pelaksanaan PSU.
Ketua KIP Sabang, Akmal Said, menegaskan bahwa secara kelembagaan, pihaknya siap menjalankan putusan MK dengan penuh tanggung jawab.
"Secara kelembagaan, kita harus melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh MK.
Selanjutnya, kami juga akan meminta arahan dan petunjuk dari KIP Aceh agar PSU berjalan sesuai regulasi dan tahapan yang benar," ujarkata Akmal Said menjawab Serambinews.com, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Ferdiansyah-Muhammad Isa Juga Klaim Menang Tipis dalam Pilkada Sabang, Hasil Penghitungan Internal
Meski masih menunggu salinan resmi putusan MK atas Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, KIP Sabang berkomitmen agar PSU dapat digelar dalam batas waktu yang telah ditentukan.
"Kami belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan PSU.
Namun, sesuai putusan MK, pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lambat dalam 45 hari. Kami akan berupaya agar proses ini berjalan cepat dan tepat," tambahnya.
Selain itu, KIP Sabang juga akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang dalam proses pemilu mendatang.
"Kami akan terus melakukan evaluasi agar pelaksanaan pemilu lebih baik, transparan, dan sesuai aturan," tegas Akmal.
Dengan pergerakan cepat KIP Sabang, kini publik menantikan kepastian jadwal PSU yang akan menjadi penentu akhir dalam kontestasi Pilkada Kota Sabang.
Baca juga: Update Pilkada Sabang, Paslon Independen Zulkifli-Suradji Klaim Unggul Tipis, Cuma Selisih 124 Suara
BREAKING NEWS - Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabang di Paya Seunara
Sebelumnya Serambinews.com memberitakan mMajelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan bukti dalam sidang sengketa hasil pemilihan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di salah satu ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Hakim memutuskan hal ini setelah mendengar keterangan para saksi pada sidang-sidang sebelumnya.
Hakim mengatakan, setidaknya ada enam TPS yang dilaporkan adanya dugaan kecurangan.
Baca juga: Dua Paslon Bersaing Ketat di Pilkada Sabang, Selisih Cuma Ratusan Suara, Zulkifli Adam Klaim Menang
Oleh karena itu, pelapor yang merupakan kubu pasangan Ferdiansyah dan Muhammad Isa mengajukan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Namun, dalam amar putusan, Hakim MK yang beranggotakan sembilan orang secara lugas memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS yang diyakini hakim telah melanggar ketentuan.
Adapun TPS yang diputuskan untuk dilakukan PSU yakni TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Hakim juga memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melaksanakan amar putusan tersebut paling telah 45 hari setelah pembacaan putusan ini.
MK juga membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa TPS yang dilaporkan yakni TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya.
Kemudian TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, TPS 01 Desa Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya.
Sedangkan pada Pilkada pemilukada silam pada TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue, Pasangan Zulkfili H Adam dan Suradji Junus memperoleh suara sebanyak, yakni 197 suara.
Sedangkan rivalnya yakni Ferdiansyah dan Muhammad Isa mendapatkan suara sebanyak 160 dari 435 pemilih.
Hingga berita ini diterbitkan, KIP Kota Sabang belum mengumumkan jadwal pasti pelaksanaan PSU. (*)
496 Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada Sabang, 18 di Antaranya Mencoblos di Rumah karena Sakit |
![]() |
---|
Personel BKO Polda Aceh Tiba, Siap Amankan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Cot Klah Paya Seunara Besok |
![]() |
---|
Persiapan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Cot Klah Lancar, Besok Pemungutan Suara Live Streaming |
![]() |
---|
Kapolres Tinjau Lokasi PSU Pilkada Wali Kota Sabang di TPS 02 Paya Seunara, Paling Telat 10 April |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Sabang Ingatkan PSU Harus Jadi Evaluasi Serius Bagi Penyelenggara, Kesalahan Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.