MK Putuskan PSU

Wakil Ketua DPRK Sabang Ingatkan PSU Harus Jadi Evaluasi Serius Bagi Penyelenggara, Kesalahan Kedua

Dalam sidang di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa KPPS di TPS 02 membuka kotak suara tanpa pros

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
INGATKAN PENYELENGGARA PEMILU - Wakil Ketua DPRK Sabang, Albina Arahman, menilai keputusan PSU karena kesalahan prosedur harus menjadi bahan evakuasi bagi penyelenggara pemilu agar kasus serupa tak terulang lagi kapan saja. Apalagi ini kasus kedua di Sabang. 

Dalam sidang di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa KPPS di TPS 02 membuka kotak suara tanpa prosedur yang sah. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melakukan pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Putusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran prosedural dalam proses pemungutan suara yang berujung pada ketidaksesuaian mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam sidang di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa KPPS di TPS 02 membuka kotak suara tanpa prosedur yang sah. 

Aksi ini dilakukan dengan dalih mencari dua surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh yang hilang. Namun, ironisnya, dua surat suara itu justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di dalam kotak suara.

Tidak berhenti di situ, setelah kotak suara dibuka tanpa izin, KPPS langsung mencermati surat suara sah atau tidak sah, tanpa menghitung dan mencocokkan jumlah surat suara dengan daftar hadir pemilih. 

Prosedur yang seharusnya dijalankan dengan ketat malah diabaikan begitu saja.

Baca juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara, KIP Segera Gelar, Begini Persiapannya

Hakim MK menilai tindakan ini sebagai pelanggaran fatal yang mencederai prinsip transparansi pemilu.

Atas dasar itu, MK memutuskan PSU di TPS 02 Paya Seunara harus dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari setelah putusan dibacakan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur tata cara penghitungan dan pengamanan surat suara.

Artinya, bukan hanya kelalaian, tetapi ada unsur pelanggaran administratif yang serius.

Keputusan ini menjadi perhatian publik, mengingat PSU bukan pertama kalinya terjadi di Sabang

Sebelumnya, PSU juga pernah dilakukan di TPS 02 Gampong Cot Ba’u saat pemilu legislatif 2024 yang bersamaan dengan Pilpres. 

Baca juga: Ferdiansyah-Muhammad Isa Juga Klaim Menang Tipis dalam Pilkada Sabang, Hasil Penghitungan Internal

Saat itu, kesalahan terjadi karena KPPS mengizinkan pemilih yang tidak memiliki KTP Sabang untuk menggunakan hak suaranya, padahal hal tersebut melanggar aturan pemilu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved