MK Putuskan PSU
Wakil Ketua DPRK Sabang Ingatkan PSU Harus Jadi Evaluasi Serius Bagi Penyelenggara, Kesalahan Kedua
Dalam sidang di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa KPPS di TPS 02 membuka kotak suara tanpa pros
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Dalam sidang di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa KPPS di TPS 02 membuka kotak suara tanpa prosedur yang sah.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melakukan pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Putusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran prosedural dalam proses pemungutan suara yang berujung pada ketidaksesuaian mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam sidang di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa KPPS di TPS 02 membuka kotak suara tanpa prosedur yang sah.
Aksi ini dilakukan dengan dalih mencari dua surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh yang hilang. Namun, ironisnya, dua surat suara itu justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di dalam kotak suara.
Tidak berhenti di situ, setelah kotak suara dibuka tanpa izin, KPPS langsung mencermati surat suara sah atau tidak sah, tanpa menghitung dan mencocokkan jumlah surat suara dengan daftar hadir pemilih.
Prosedur yang seharusnya dijalankan dengan ketat malah diabaikan begitu saja.
Baca juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara, KIP Segera Gelar, Begini Persiapannya
Hakim MK menilai tindakan ini sebagai pelanggaran fatal yang mencederai prinsip transparansi pemilu.
Atas dasar itu, MK memutuskan PSU di TPS 02 Paya Seunara harus dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari setelah putusan dibacakan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur tata cara penghitungan dan pengamanan surat suara.
Artinya, bukan hanya kelalaian, tetapi ada unsur pelanggaran administratif yang serius.
Keputusan ini menjadi perhatian publik, mengingat PSU bukan pertama kalinya terjadi di Sabang.
Sebelumnya, PSU juga pernah dilakukan di TPS 02 Gampong Cot Ba’u saat pemilu legislatif 2024 yang bersamaan dengan Pilpres.
Baca juga: Ferdiansyah-Muhammad Isa Juga Klaim Menang Tipis dalam Pilkada Sabang, Hasil Penghitungan Internal
Saat itu, kesalahan terjadi karena KPPS mengizinkan pemilih yang tidak memiliki KTP Sabang untuk menggunakan hak suaranya, padahal hal tersebut melanggar aturan pemilu.
496 Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada Sabang, 18 di Antaranya Mencoblos di Rumah karena Sakit |
![]() |
---|
Personel BKO Polda Aceh Tiba, Siap Amankan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Cot Klah Paya Seunara Besok |
![]() |
---|
Persiapan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Cot Klah Lancar, Besok Pemungutan Suara Live Streaming |
![]() |
---|
Kapolres Tinjau Lokasi PSU Pilkada Wali Kota Sabang di TPS 02 Paya Seunara, Paling Telat 10 April |
![]() |
---|
Selisih Tipis, PSU di TPS 02 Paya Seunara Penentu Wali Kota Sabang, Ini Jumlah Suara Diperebutkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.