Berita Nasional

MK Putuskan 20 Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 Hari Ini, Termasuk Aceh Timur

Salah satu perkara yang akan diputus dalam sidang tersebut adalah sengketa Pilkada Kabupaten Aceh Timur, pada Senin, (24/2/2025).

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
MAHKAMAH KONSTITUSI - Suasana Panel II Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDIMahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Pengucapan Putusan untuk 20 perkara dari total 40 perkara yang telah memasuki tahap pembuktian, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

Salah satu perkara yang akan diputus dalam sidang tersebut adalah sengketa Pilkada Kabupaten Aceh Timur, pada Senin, (24/2/2025).

Sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Sebelumnya, MK telah menangani 310 perkara PHPU Kada yang diregistrasi, dengan putusan dan ketetapan terhadap 270 perkara yang telah diumumkan pada 4-5 Februari 2025. 

Baca juga: PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029

Dari jumlah tersebut, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

Adapun 40 perkara yang masih berlanjut terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup). 

Persidangan lanjutan untuk perkara-perkara ini telah berlangsung sejak 7 hingga 17 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan alat bukti tambahan.

Proses pemeriksaan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim, masing-masing terdiri dari tiga Hakim Konstitusi:

Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, menangani 15 perkara.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Timur Bentuk Tim Percepatan Pengalihan Participating Interest Pengelolaan Blok A

Panel II dipimpin oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, menangani 13 perkara.
Panel IIIdipimpin oleh Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, menangani 12 perkara.

MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi dan ahli dengan batasan maksimal 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilwalkot atau Pilbup. 

Selain itu, pihak-pihak lain yang dianggap relevan juga dapat dipanggil untuk memberikan keterangan.

Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK wajib menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kada dalam waktu maksimal 45 hari sejak perkara diregistrasi. 

Dengan demikian, sidang pada 24 Februari 2025 ini menjadi tahap akhir dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca juga: Data Hisab Awal Ramadhan 1446 H di Aceh Penuhi Kriteria, Apakah Puasa Dimulai 1 Maret 2025?

Daftar 20 Perkara yang Diputus dalam Sesi Kedua:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved