Berita Aceh Timur

MK Tolak Gugatan Tole, Al-Farlaky Sah Sebagai Bupati Terpilih Aceh Timur, Ajak Masyarakat Bersatu

Al-Farlaky berharap, dengan kemenangannya ini, seluruh lapisan masyarakat Aceh Timur dapat bersatu dan memberikan dukungan bagi kemajuan daerah.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
BUPATI TERPILIH - Iskandar Usman Al-Farlaky. Politisi Partai Aceh ini sah sebagai Bupati Aceh Timur terpilih setelah majelis hakim MK menolak gugatan rivalnya Tole dalam sidang PHPU di MK, Senin (24/2/2025) 

Al-Farlaky berharap, dengan kemenangannya ini, seluruh lapisan masyarakat Aceh Timur dapat bersatu dan memberikan dukungan bagi kemajuan daerah.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih periode 2025-2030.

"Alhamdulillah, berkat dukungan seluruh masyarakat Aceh Timur serta doa orang-orang tercinta, Allah telah memberikan kemenangan kepada kita hari ini.

Barusan, hakim MK telah membacakan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Aceh Timur, yang menolak semua dalil pemohon.

Dengan ini, pasangan nomor urut 03 dinyatakan menang," ujar Al-Farlaky di depan Gedung MK usai sidang, Senin (24/2/2025).

Al-Farlaky berharap, dengan kemenangannya ini, seluruh lapisan masyarakat Aceh Timur dapat bersatu dan memberikan dukungan bagi kemajuan daerah.

Ia menegaskan bahwa dengan adanya putusan tersebut, tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah. 

Baca juga: Harga Logam Mulia dan Emas Perhiasan di Langsa Cukup Tinggi, Ini Rincian Per 24 Februari 2025

Ia meminta masyarakat untuk tidak terpecah belah serta menolak politik adu domba.

"Tidak ada lagi kosong satu atau kosong tiga. Mari kita bersatu demi Aceh Timur yang lebih baik," tuturnya.

Tak lupa, Al-Farlaky menyampaikan rasa terima kasih kepada para tokoh agama, ulama, pimpinan dayah, serta seluruh kombatan yang telah mendoakan dan mendukungnya selama ini.

"Kepada semua tokoh agama, kombatan, dan seluruh tim yang telah mendukung kami, kami sampaikan ribuan terima kasih," tutupnya. 

MK Tolak Sengketa Pilkada Aceh Timur

Sebelumnya, majleis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak seluruhya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Aceh Timur 2024, yang diajukan pasangan calon nomor urut satu, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong), dengan Nomor: 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur. 

Baca juga: Chemistry Sempurna Seo Kang Joon dan Para Pemain, Undercover High School Bikin Penonton Terhibur

Dengan putusan ini, pasangan nomor urut tiga, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih periode 2025-2030.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (24/2/2025), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pada intinya, Mahkamah menolak semua dalil yang disampaikan oleh pemohon.

Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan.

Pemohon mengajukan beberapa keberatan, termasuk dugaan dukungan kepala desa dalam mendukung pasangan calon nomor tiga. 

Baca juga: Kabar Gembira Jelang Meugang! Wagub Pastikan Gaji Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Cair Selasa Besok 

Selain itu, dugaan kecurangan berupa tanda tangan identik dalam Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap.

Salah satu temuan pemohon adalah adanya tanda tangan yang diduga ditandatangani oleh orang yang sama di beberapa TPS.

 Seperti di TPS 002 Desa Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim (61 tanda tangan), dan TPS 001 Desa Seumali, Kecamatan Ranto Peureulak (94 tanda tangan). 

Namun, Mahkamah menilai bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang signifikan.

“Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon dan Panwaslih Aceh Timur telah memberikan keterangan dan jawaban beserta alat bukti,” lanjut Arief.

Berdasarkan penilaian, Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak seluruh permohonan pemohon dan mengesahkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.

Amar putusan menyatakan bahwa dalam eksepsi, Mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait secara keseluruhan. 

Sementara dalam pokok perkara, Mahkamah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan keputusan ini, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, akan resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur untuk lima tahun ke depan.

Sementara itu, Komisioner KIP Aceh Timur, Reza Fachlevi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang baru saja selesai.

Ia melanjutkan, pihaknya akan menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky-T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-20230, setelah menerima salinan sidang.

"Kita tetapkan dulu setelah menerima salinan sidang nantinya," tuturnya. (*)  


 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved