Berita Aceh Timur

Selundupkan Etnis Rohingya ke Aceh, 4 WN Myanmar Divonis 66 Bulan Penjara 

Selain kurungan badan selama 5,5 tahun, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
KASUS PENYELUNDUPAN ROHINGYA - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Idi, di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Majelis hakim PN Idi menjatuhkan vonis 66 bulan penjara kepada 4 WN Myanmar dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atau 66 buoan penjara dan denda Rp 500 juta, kepada empat Warga Negara (WN) Myanmar. 

Keempat Warga Negara Asing (WNA) ini terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan manusia dan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

Dalam rilis laporan yang diterima Serambinew.com pada Rabu (6/8/2025), menyebutkan, para terdakwa tersebut yaitu Nobu Husein, Muhammad Rofiq, Soyotmiah, dan Abdul Hamid.

Selain kurungan badan selama 5,5  tahun, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Jika denda tidak dibayar, mereka harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.

Baca juga: Hari Ini, Empat WNA Kasus Penyelundupan Manusia di Aceh Timur Sidang Perdana 

Sidang putusan yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Reza Bastira Siregar, SH, MH menyatakan, bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan. 

Yakni dengan membawa kelompok orang secara terorganisasi.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Idi, Notodiguno, SH, para terdakwa berperan sebagai nakhoda yang mengemudikan dua kapal yang membawa 264 pengungsi etnis Rohingya.

Kapal-kapal tersebut awalnya berencana menuju Malaysia.

Tetapi justru berakhir di perairan Aceh, tepatnya di pesisir pantai Desa Alue Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada 5 Januari 2025.

"Berdasarkan fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku mengetahui dan menyetujui konsekuensi dari perbuatan mereka, yaitu memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah," ujar Noto. 

Baca juga: Masyarakat Aceh Diajak Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

Majelis hakim dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa, hukuman yang dijatuhkan bukan semata-mata sebagai balas dendam.

Melainkan sebagai upaya untuk mendidik dan memperbaiki perilaku para terdakwa. 

"Hukuman ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa,” tukas dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved