Berita Aceh Timur
Selundupkan Etnis Rohingya ke Aceh, 4 WN Myanmar Divonis 66 Bulan Penjara
Selain kurungan badan selama 5,5 tahun, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atau 66 buoan penjara dan denda Rp 500 juta, kepada empat Warga Negara (WN) Myanmar.
Keempat Warga Negara Asing (WNA) ini terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan manusia dan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Dalam rilis laporan yang diterima Serambinew.com pada Rabu (6/8/2025), menyebutkan, para terdakwa tersebut yaitu Nobu Husein, Muhammad Rofiq, Soyotmiah, dan Abdul Hamid.
Selain kurungan badan selama 5,5 tahun, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Jika denda tidak dibayar, mereka harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.
Baca juga: Hari Ini, Empat WNA Kasus Penyelundupan Manusia di Aceh Timur Sidang Perdana
Sidang putusan yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Reza Bastira Siregar, SH, MH menyatakan, bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan.
Yakni dengan membawa kelompok orang secara terorganisasi.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Idi, Notodiguno, SH, para terdakwa berperan sebagai nakhoda yang mengemudikan dua kapal yang membawa 264 pengungsi etnis Rohingya.
Kapal-kapal tersebut awalnya berencana menuju Malaysia.
Tetapi justru berakhir di perairan Aceh, tepatnya di pesisir pantai Desa Alue Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada 5 Januari 2025.
"Berdasarkan fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku mengetahui dan menyetujui konsekuensi dari perbuatan mereka, yaitu memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah," ujar Noto.
Baca juga: Masyarakat Aceh Diajak Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Majelis hakim dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa, hukuman yang dijatuhkan bukan semata-mata sebagai balas dendam.
Melainkan sebagai upaya untuk mendidik dan memperbaiki perilaku para terdakwa.
"Hukuman ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa,” tukas dia.
kasus penyelundupan manusia
WN Myanmar
WN Myanmar divonis
etnis Rohingya
PN Idi
Aceh Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Ajang Pemilihan Agam Inong Aceh Timur 2025 Dimulai, 15 Finalis Bersiap Menuju Grand Final |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Coret Anggaran Mobil Dinas, Alihkan Bangun Jembatan Pante Bidari |
![]() |
---|
Kurang Anggaran, Beberapa Cabor Aceh Timur Tertunda Ikut Pra Pora 2025 |
![]() |
---|
Coret Anggaran Mobil Dinas Bupati, Al-Farlaky Alihkan untuk Bangun Jembatan di Pante Bidari |
![]() |
---|
Sengketa Tapal Batas Simpang Jernih dan Aceh Tamiang Belum Berujung, Menunggu Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.