Berita Politik

Ketua KIP Sabang Tegaskan Pelaksanaan PSU Sesuai Putusan MK, Akmal: Pemilih Sama dengan Pilkada 2024

“PSU ini tetap menggunakan DPT, DPTb, dan DPP yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya," kata Akmal.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PSU PILKADA SABANG - Ketua KIP Sabang, Akmal Said menegaskan, pelaksanaan PSU di TPS 02 Paya Seunara akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Akmal Said menegaskan, bahwa pihaknya akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. 

Ia menjelaskan, bahwa PSU tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPP) yang sama seperti pada pemungutan suara pada 27 November 2024.

"Kami akan melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan,” tukasnya. 

“PSU ini tetap menggunakan DPT, DPTb, dan DPP yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya," kata Akmal.

Menanggapi pertanyaan mengenai tidak adanya sanksi bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan kesalahan, Akmal menyatakan, bahwa putusan MK hanya memerintahkan pelaksanaan PSU tanpa menyebutkan sanksi terhadap petugas terkait.

"MK tidak memerintahkan adanya sanksi, tetapi secara internal kami akan melakukan evaluasi agar kejadian ini tidak terulang lagi di pemilu mendatang," ujarnya.

Akmal juga memastikan bahwa proses perekrutan petugas KPPS telah dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui bimbingan teknis (bimtek) sebelum bertugas. 

Namun, ia mengakui bahwa kendala di lapangan terkadang sulit diprediksi.

"Kami memastikan bahwa seluruh petugas yang direkrut telah memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan pelatihan teknis,” tutur dia. 

“Namun ke depan, kami akan memperketat pengawasan dan meningkatkan pelatihan agar penyelenggaraan pemilu berjalan lebih baik," tandasnya.

Untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan, KPU RI, Bawaslu RI, dan Panwaslih Aceh, diminta melakukan supervisi dan koordinasi dengan KIP serta Panwaslih Kota Sabang dalam menjalankan putusan tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved