Berita Politik
Ketua KIP Sabang Tegaskan Pelaksanaan PSU Sesuai Putusan MK, Akmal: Pemilih Sama dengan Pilkada 2024
“PSU ini tetap menggunakan DPT, DPTb, dan DPP yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya," kata Akmal.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Akmal Said menegaskan, bahwa pihaknya akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.
Ia menjelaskan, bahwa PSU tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPP) yang sama seperti pada pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Kami akan melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan,” tukasnya.
“PSU ini tetap menggunakan DPT, DPTb, dan DPP yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya," kata Akmal.
Menanggapi pertanyaan mengenai tidak adanya sanksi bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan kesalahan, Akmal menyatakan, bahwa putusan MK hanya memerintahkan pelaksanaan PSU tanpa menyebutkan sanksi terhadap petugas terkait.
"MK tidak memerintahkan adanya sanksi, tetapi secara internal kami akan melakukan evaluasi agar kejadian ini tidak terulang lagi di pemilu mendatang," ujarnya.
Akmal juga memastikan bahwa proses perekrutan petugas KPPS telah dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui bimbingan teknis (bimtek) sebelum bertugas.
Namun, ia mengakui bahwa kendala di lapangan terkadang sulit diprediksi.
"Kami memastikan bahwa seluruh petugas yang direkrut telah memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan pelatihan teknis,” tutur dia.
“Namun ke depan, kami akan memperketat pengawasan dan meningkatkan pelatihan agar penyelenggaraan pemilu berjalan lebih baik," tandasnya.
Untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan, KPU RI, Bawaslu RI, dan Panwaslih Aceh, diminta melakukan supervisi dan koordinasi dengan KIP serta Panwaslih Kota Sabang dalam menjalankan putusan tersebut.(*)
Pilkada Sabang 2024
Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Mahkamah Konstitusi
KIP Sabang
TPS 02 Paya Seunara
Sabang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Besok Sore Presiden PKS Tiba di Aceh, Ini Agenda Al Muzzammil Selama 24 Jam di Serambi Mekkah |
![]() |
---|
TRK: Aceh Dukung Penuh Adies Kadir Pimpin Lagi DPP MKGR Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Partai Keadilan Sejahtera Aceh Lantik Pengurus Baru Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Peringati HUT PAN, Musriadi dan Razami Dek Cut Santuni Anak Yatim & Duafa di Ilie Ulee Kareng |
![]() |
---|
Anis Matta Kembali Tunjuk Sabur Sebagai Ketua Gelora Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.