Briptu MEP yang Rudapaksa 2 Gadis Belia di Pos Polisi Diamankan, Begini Modus Pelaku Setubuhi Korban
Disebutkan Boby bahwa pada Selasa (25/2/2025), pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap Briptu MEP.
SERAMBINEWS.COM - Briptu MEP (29), oknum polisi yang diduga merudapaksa 2 gadis berusia 13 dan 14 tahun di Kaimana, Papua Barat berhasil ditangkap pada Minggu (23/2/2025).
Oknum polisi tersebut diamankan anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku setelah dilaporkan atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
“Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor. Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB,” kata Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman, Senin (24/2/2025) dilansir dari TribunPapuaBarat.com.
Disebutkan Boby bahwa pada Selasa (25/2/2025), pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap Briptu MEP.
Anggota Polres Kaimana menuju Sorong dan melanjutkan perjalanan ke SBB pada Rabu (26/2/2025).
“Mungkin besok Tim yang akan dipimpin langsung oleh kasi propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor di Polres SBB,” kata AKP. Boby Rahman.
Ditegaskan Kasat Reskrim dalam penanganan perkara ini pihaknya telah menggunakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-undang ang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor satu Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: 2 Gadis Belia yang Dirudapaksa Oknum Polisi Sempat Mohon Dibebaskan, Dipaksa Berhubungan Badan Dulu
Kronologi Polisi Rudapaksa 2 Gadis Kaimana
Briptu MEP dilaporkan melakukan perbuatan rudapaksa terhadap dua gadis di pos polisi pada Minggu (16/2/2025).
Peristiwa itu terungkap saat kedua korban kembali ke rumah mereka dua hari setelah kejadian dan ditanyakan alasan mereka tak pulang selama dua hari oleh orang tuanya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaimana.
Berdasarkan keterangan korban, Boby mengungkapkan bahwa pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIT, dua korban bersama teman-temannya berada di lorong Masjid Pasar Baru.
Kemudian, pelaku Briptu MEP melihat salah satu korban dan lantas membawa keduanya ke pos.
"Dikarenakan sebelum tanggal 16 Februari 2025, Saudara MEP memergoki dua korban sedang membawa sebuah karung yang berisikan barang curian namun pada saat MEP ingin menangkap keduanya tapi langsung melarikan diri sehingga Saudara MEP tidak berhasil menangkap mereka," ujar Boby Sabtu (22/2/2025), dilansir dari Kompas.com.
Kemudian, saat melihat keduanya di lorong masjid, Briptu MEP membawa ke pos.
Saat itu, salah satu korban mengaku bahwa mereka dipukuli.
Kemudian, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIT, Briptu MEP mengajak salah satu korban untuk pergi mengecek tempat ia mengambil barang curian keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor matic warna merah yang dikendarai oleh terduga pelaku.
"Setibanya korban dan Saudara MEP di pasar daging, pelaku MEP langsung membuka pakaian korban.
Setelah selesai menyetubuhi, korban dibawa kembali ke Pos Pasar baru namun ia (korban) tidak bertemu dengan temannya di pos, dikarenakan sedang berada di dalam ruangan yang berbeda," ungkap Boby.
Briptu MEP kemudian menyetubuhi korban kedua di ruangan pos.
"Lalu pada saat berada di dalam ruangan Pos Pasar Baru pelaku langsung menyetubuhi korban (lain), kemudian setelah selesai menyetubuhi barulah keduanya bergabung bersama untuk beristirahat," bebernya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus dugaan oknum polisi rudapaksa 2 bocah perempuan tersebut.
Atas perbuatan bejatnya, Briptu MEP dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” sebut Boby.
Baca juga: Selamat! Moses Manuputty Sumbang Medali Pertama Cabor Judo untuk Papua Barat Daya di PON 2024
Sebelumnya diberitakan, dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi.
Pelecehan tersebut terjadi di Kaimana, Papua Barat.
Orang tua korban mengetahui pelecehan itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Usai mengetahui kejadian itu, keluarga korban rudapaksa itu langsung melaporkannya ke Polres Kaimana.
Orang tua korban mengungkapkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025) lalu.
Mereka tidak mengetahui dimana keberadaan korban.
Korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana pada Kamis (20/2/2025).
Orang tua korban kemudian menanyakan kepada keduanya alasan tidak pulang ke rumah.
Kepada orang tuanya kedua remaja itu mengaku ditahan di salah satu pos PAM Kaimana oleh salah satu oknum polisi.
“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025).
Namun kedua korban oleh pelaku ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.
“Sa punya anak ini tidak pulang sudah dua hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban.
Dikatakan ibu korban, korban mengalami memar pada bagian kepala belakang.
Baca juga: Kadisdik Aceh Jumpai Wali Nanggroe
Baca juga: Bupati Sarjani Akan Rombak Kabinet
Baca juga: Lama Tak Beroperasi, PDAM Tirta Meulaboh Kembali Suplai Air Bersih
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polres Seram Bagian Barat Amankan Briptu EMP, Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Remaja di Kaimana
| Tok! 2 Terdakwa Kasus Pencurian Viral di Dewantara Divonis 8 Tahun Penjara Penadah Diganjar 12 Bulan |
|
|---|
| Rumah Warga di Syamtalira Bayu Aceh Utara Terbakar |
|
|---|
| Suami Bakar Istri di Banyuwangi: Istri Tewas dengan Luka Bakar 100 Persen, Suami Kritis Bakar Diri |
|
|---|
| Menantu Bunuh Ibu Mertua, Abdul Mukti Dihantui Rasa Bersalah hingga Menyerahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Pelaku Penembakan Jamuan Trump Segera Didakwa, Ini Dua Tuduhannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-polisi-dan-pelecehan-seksual.jpg)