Narkoba

Jadi Kurir Narkoba, Puluhan Warga Pidie Dihukum Penjara, Satu Gadis Divonis Empat Tahun

Tahun 2024, tercatat 65 warga didominasi warga Pidie telah dieksekusi menjalani penjara

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
KURIR NARKOBA - Personel Polres Pidie membawa gadis asal Kecamatan Tangse terlibat kurir narkoba. 

Laporan Muhammad Nazar l Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Puluhan warga Pidie menjalani hukuman penjara, akibat terlibat narkoba.

Sebagian besar mereka sebagai kurir barang haram tersebut.

"Tahun 2024, tercatat 65 warga didominasi warga Pidie telah dieksekusi menjalani penjara," kata Kacabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (26/2/2025).

Ia menyebutkan, saat ini kasus yang paling banyak ditangani Cabjari Pidie di Kotabakti adalah kasus narkoba

Hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa, dari 11 tahun hingga 1,5 tahun penjara. 

Hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa, tergantung besaran barang-bukti atau BB sabu. 

"Usia warga yang terlibat narkoba, mulai dari usia remaja, dewasa dan orang tua. Sementara untuk anak-anak belum ada kita tangani," jelasnya. 

Ia menyebutkan, dari 65 kasus narkoba yang ditangani Cabjari Pidie di Kotabakti tahun 2024, tercatat satu terdawa wanita yang masih gadis asal Kecamatan Tangse. 

Gadis tersebut ditangkap personel Resnarkoba Polres Pidie 2024.

Gadis tersebut dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Sigli 4 tahun penjara, yang kini menjalani hukuman di Lapas Wanita Pidie.

Kata Yudha, gadis asal Kecamatan Tangse itu ditangkap sebagai kurir sabu dan menjual BB sabu milik abang iparnya, yang kini menjadi DPO polisi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved