Berita Banda Aceh

Tempat Usaha Wajib Tutup Saat Pelaksanaan Shalat Tarawih

Pengaturan tata laksana shalat juga harus mengikuti ketentuan syariat, menjaga keharmonisan umat, serta menghidupkan berbagai kegiatan syiar Islam yan

Editor: mufti
For Serambinews.com
Wali Kota Banda Aceh, Illiza 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama guna mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa. Seruan itu disusun bersama dalam rapat koordinasi terkait seruan bersama ini dipimpin Pj Sekda Kota Banda Aceh Bachtiar, di Pendopo Wali Kota, Senin (24/2/2025). 

Seruan bersama ini ditandatangani Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'duddin Djamal, Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Kolonel CZi Widya Wijamarko, Kajari Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Teuku Syarafi, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Sakwanah, dan Ketua MPU Banda Aceh Tgk Syibral Malasyi.

Dalam rapat tersebut, salah satu poin utama yang disepakati adalah pentingnya tempat ibadah--seperti masjid dan meunasah--menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, dan nyaman bagi jamaah. Pengaturan tata laksana shalat juga harus mengikuti ketentuan syariat, menjaga keharmonisan umat, serta menghidupkan berbagai kegiatan syiar Islam yang positif di bulan yang penuh berkah ini.

Seruan itu juga mencakup pengaturan bagi pelaku usaha dan tempat hiburan. Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat hiburan lainnya dilarang untuk menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. 

Sementara itu, seluruh jenis usaha dan jasa harus tutup mulai dari shalat Isya hingga selesai salat Tarawih, dengan pengecualian untuk buka kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliar, play station, dan gim online juga dilarang selama bulan puasa. Seluruh hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh pun diwajibkan untuk tidak menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap mulai dari waktu imsak hingga waktu berbuka puasa.

Untuk memastikan pelaksanaan seruan bersama ini berjalan efektif, seluruh petugas, termasuk Satpol PP dan WH akan melakukan pengawasan yang didukung oleh TNI/Polri. Semua pihak diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan.

Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau kepada warga non-Muslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terbina dengan baik di kota ini.(mun)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved