Rabu, 22 April 2026

Video

VIDEO - Tugas Riva Siahaan dan 7 Tersangka Menyulap Pertalite Jadi Pertamax

Para tersangka itu memiliki tugas wewenangnya masing-masing, termasuk untuk mengoplos impor minyak mentah Pertalite menjadi Pertamax.

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Para tersangka itu memiliki tugas wewenangnya masing-masing, termasuk untuk mengoplos impor minyak mentah Pertalite menjadi Pertamax.

Diketahui, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) bersama tersangka SDS dan AP  melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir. 

Hal itu dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP. 

Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang dengan melawan hukum. 

RS menyulap BBM Pertalite menjadi Pertamax

Diketahui, SDS merupakan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. 

Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. 

Sementara itu, tersangka YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping melakukan mark up kontrak pengiriman. 

Hal itu dilakukan pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.

Akibat mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF, negara harus membayar fee senilai 13-15 persen hingga menguntungkan tersangka MKAN.

Lalu, tersangka DW bersama GRJ berdiskusi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. 

DW sendiri merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. 

Kemudian, tersangka GRJ dan DW mengantongi persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang. 

GRJ sendiri merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved