Kronologi Bripda A Dianiaya 6 Senior di Barak Polres Baubau, Organ Dalam Bocor, Dirujuk ke Makassar

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian membeberkan kronologi bullying yang menimpa Bripda A.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase: TribunnewsSultra.com/Hani Sumatan dan Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
POLISI KENA BULLY - (Kiri) Bripda A yang terbarik sakit usai kena bully 6 senornya, pada Kamis (21/2/2025) malam dan (Kanan) Ilustrasi Bintara Polisi Polres Baubau. Berikut sosok Bripda A, yang kena bully senor hingga kritis organ dalam bocor. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut Bripda A, bintara polisi Polres Baubau yang kena bully 6 seniornya.

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Bripda A menjadi anggota polisi Bintara Polri tahun 2024.

Ia kemudian ditugaskan di Polres Baubau, Polda Sulawesi Tenggara.

Bripda A merupakan kelahiran tahun 2003, yang kini masih berusia 22 tahun.

Ia berpangkat Brigadir Polisi Dua, pangkat terendah dalam Bintara Polri.

Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu buah segitiga berwarna perak.

 

Berawal dari iseng
 
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian membeberkan kronologi bullying yang menimpa Bripda A.

Semua bermula saat korban baru sehari berada di Barak Polres Baubau, Jumat (21/2/2025).

Bripda A dianiaya 6 seniornya dengan dalih iseng.

Para pelaku menyebut aksi kekerasan sebagai bentuk pembinaan.

"Jadi mereka iseng-iseng saja dan pembinaannya berlebihan."

"Mereka sempat tanya kenal saya tidak? Terus melakukan pembinaan seperti itu," jelas Kombes Iis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Diketahui, para pelaku merupakan kakak tingkat dari Bripda A.

Mereka bintara polisi lulusan 2023.

"Jadi korban ini adek kelas mereka. Satu tingkat di bawah mereka," tambahnya.

Baca juga: Bripda A Polisi di Baubau Sultra Dianiaya 2 Senior, Pankreas Bocor Keluarkan Darah

6 Senior diperiksa

Usai kejadian, Propam Polda Sultra mengamankan keenam pelaku guna dimintai keterangan.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Roni Faisal Saiful Faton memastikan memproses senior Bripda A sesuai kode etik yang berlaku.

"Untuk para pelaku sudah kita amankan, masih kita periksa."

"6 orang diamankan, proses penegakkan kode etik Bidpropam Polda," bebernya.

Selain etik, para pelaku juga terancam diproses pidana usai korban membuat laporan di Polres Baubau.

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad membenarkan laporan sudah masuk ke pihaknya.

“Untuk laporan pidananya sudah dimasukkan oleh kuasa hukum korban kemarin (25/2/2025) dan nantinya akan diproses di Polres Baubau," ungkapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Menurut Kompol Abdul, aksi para senior mem-bully Bripda A berlebihan.

Aksi tersebut sebetulnya tidak perlu terjadi.

"Kami juga menyayangkan adanya satu tindakan berlebihan senior terhadap juniornya yang terjadi pada Sabtu (21/2/2025) di Barak Dalmas Polres Baubau," tegasnya.

Terakhir, Kompol Abdul berharap korban segera pulih akibat dianiaya senior.

Kritis, organ dalam bocor

Kuasa Hukum korban, Safrin Salam mengungkap, kondisi Bripda A kritis karena organ dalamnya bocor.

"Korban harus operasi sehingga rumah sakit segera lakukan tindakan, karena pankreas alami kebocoran dan mengeluarkan darah," katanya.

Safrin melanjutan, Bripda A dilarikan ke RSUD Kota Baubau sebelum kemudian dirujuk ke Kota Makassar pada Kamis (26/2/2025) malam, dengan menaiki kapal.

Pihak korban memastikan menempuh jalur hukum atas kejadian ini.

“Kami secara resmi sudah mengajukan laporan kode etik dan laporan pidananya di SPKT Polres Baubau,” tutupnya.

Baca juga: Kapolda Aceh Bagikan 3.450 Paket Sembako dan Daging Meugang

Baca juga: Kisah Perselingkuhannya Difilmkan,Norma Ungkap Hubungannya dengan Ibu: Biar Orang Terdekat yang Tahu

Baca juga: Banjir Luapan Krueng Batee Iliek Samalanga Bireuen Surut, Warga Bersihkan Endapan Lumpur

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bintara Polres Baubau Korban Penganiayaan Senior Dirujuk ke Makassar, Polisi Proses Aduan Pidana

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved