Berita Pidie

Jaksa Usut APBG Perlak Busu

Saat ini, mantan Keuchik Perlak Busu berinisial MY sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kita belum menahannya. YUDHA UTAMA PUTRA

Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus korupsi. 

Saat ini, mantan Keuchik Perlak Busu berinisial MY sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kita belum menahannya. YUDHA UTAMA PUTRA, Kepala Cabjari

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie di Kotabakti mengusut Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Perlak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie. Pengusutan kasus APBG tahun 2018 hingga 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp 240 juta. 

Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH MH kepada Serambi, Kamis (27/2/2025), mengatakan, pihaknya melakukan pengusutan terhadap APBG tahun 2018-2019. Pengusutan tersebut setelah adanya laporan warga bahwa pengelolaan APBG diduga adanya tindak pidana korupsi 

Ia menyebutkan, besaran APBG yang diusut tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu hampir Rp 1 miliar. Cabjari Pidie di Kotabakti sudah memeriksa 16 saksi, terkait pengungkapan kasus APBG. Saksi yang diperiksa jaksa dari aparatur gampong, yang mengetahui penggunaan pengelolaan APBG tahun 2018-2019.

Dikatakannya, Cabjari Pidie di Kotabakti sudah menerima hasil audit terhadap APBG Perlak Busu dari Inspektorat Pidie. Hasil audit Inspektorat Pidie ditemukan kerugian negara yang awalnya mencapai Rp 240 juta. Namun, setelah dilakukan penyidikan akhirnya dikembalikan Rp 130 juta, yang kini menjadi barang-bukti penyidik. 

"Saat ini, mantan Keuchik Perlak Busu berinisial MY sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kita belum menahannya. Kita tidak menahan mantan keuchik mengingat masih kooperatif," jelasnya. 

Ia menyebutkan, Cabjari Pidie di Kotabakti hanya menangani satu kasus korupsi APBG. Sementara kasus korupsi PNPM di Kecamatan Geumpang Telah divonis Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh. 

Selain itu, kata Yudha, Cabjari Pidie di Kotabakti menangani kasus narkoba, yang mendominasi kasus tersebut. Tahun 2024, tercatat 65 warga didominasi warga Pidie telah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara. 

Menurutnya, hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa, dari 11 tahun hingga 1,5 tahun. Hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa, tergantung terhadap besaran BB sabu. Usia warga yang terlibat narkoba, mulai dari usia remaja, dewasa dan orang tua. Sementara untuk anak-anak belum adanya kasus terlibat narkoba. 

Ia menyebutkan, dari 65 kasus narkoba yang ditangani Cabjari Pidie di Kotabakti tahun 2024, tercatat satu terdakwa wanita yang masih gadis asal Kecamatan Tangse. Gadis tersebut ditangkap personel Narkoba Polres Pidie. 

Gadis tersebut dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Sigli selama 4 tahun penjara, yang kini menjalani hukuman di Lapas Wanita Pidie.(naz)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved