Banda Aceh

Jangan Sampai Ditertibkan saat Puasa, Pemilik Usaha hingga Warung di Banda Aceh Wajib Tahu Ini

Kemudian pemilik usaha baik itu warung, toko dan semua jenis usaha atau jasa agar tutup mulai shalat isya hingga selesai tarawih...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. Jangan Sampai Ditertibkan saat Puasa, Pemilik Usaha hingga Warung di Banda Aceh Wajib Tahu Ini. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal menyampaikan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah mengeluarkan Seruan Bersama saat Ramadhan 1446 Hijriah. 

Salah satunya terkait tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak hingga pukul 16.30 WIB sore. Kemudian pemilik usaha baik itu warung, toko dan semua jenis usaha atau jasa agar tutup mulai shalat isya hingga selesai tarawih pukul 21.30 WIB malam.

“Pesannya, ikuti sesuai dengan imbauan Forkopimda. Itu sesuai kesepakatan bersama, mohon untuk diikuti untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Rizal saat dihubungi, Jumat (28/2/2025).

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh itu mengatakan, pihaknya siap melakukan tindakan tegas berupa penertiban bila ada warung dan segala jenis usaha yang buka di jam-jam tertentu sebagaimana dalam Seruan Bersama.

Dia mengatakan, bila ada yang berjualan di waktu yang tidak diperbolehkan, misalnya warung buka saat siang hari, maka makanan yang di dalamnya akan disita hingga sang pemilik dibawa ke kantor Satpol PP dan WH setempat untuk diberikan pembinaan. 

“Barangnya kita bawa ke tempat kita, nanti untuk usaha tersebut kita bina, kita lakukan pemanggilan, kenapa dia tidak mematuhi pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” jelas Rizal.

Dikatakannya, sejauh ini belum ada pengalaman sampai kepada mencabut izin usaha. Namun demikian, akan diberikan teguran keras dan bila mengulangi hal yang sama, pihaknya akan melihat kembali ketentuan yang berlaku.

“Pengalaman di kita belum pernah yang terjadi berulang (dipanggil) sampai dua kali. Jangan sampai (tahun ini) menjadi contoh untuk tahun berikutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan Seruan Bersama selama Ramadhan 1446 Hijriah. Khususnya kepada umat muslim untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, makan sahur dan berbuka, salat berjamaah tarawih dan tadarus dengan hikmat sesuai tuntunan syariat.

Menunaikan zakat dan memperbanyak infaq, sedekah, menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperbanyak belajar ilmu agama dan materi Islam lainnya. Dilarang memperjualbelikan dan membakar mercon, kembang api, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah.

Kemudian untuk pengusaha rumah makan, kafe, mal/supermarket, salon, hotel dan tempat hiburan lainnya untuk tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak sampai dengan pukul 16.30 WIB sore. Menutup semua jenis usaha dan jasa mulai salat isya sampai dengan selesai tarawih, dibuka kembali mulai pukul 21.30 WIB malam.

Para pelaku usaha di sektor hiburan diharapkan menjalankan operasional dengan penuh tanggung jawab, menghormati dan menjaga nilai-nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Aktivitas usaha tidak mengganggu ketentraman dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah serta tidak melaksanakan kegiatan musik hingar-bingar yang mengganggu kesucian bulan Ramadhan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved