Breaking News

Ramadhan 2025

Penentuan 1 Ramadhan 1446 H, 2 Saksi Mengaku tidak Melihat Hilal di Observatorium Lhoknga Aceh Besar

Saat majelis hakim menanyakan kesaksian keduanya, mereka kompak mengaku tidak melihat hilal. "Saya tidak melihat hilal," kata saksi. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PANTAU HILAL – Teleskop astronomi untuk pemantauan hilal awal Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, sudah terpasang di lantai 3 Gedung Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (28/2/2025). Dua orang saksi mengaku tidak melihat hilal saat mengikuti sidang di Mahkamah Syariyah (MS) Jantho. 

Laporan Rianza Alfandi | Aceh Besar  

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Dua pimpinan pesantren di Aceh Besar yang menjadi saksi dalam sidang penentuan awal Ramadhan 1446 HIjriah, mengaku tidak melihat hilal dari lokasi pemantauan di lantai 3 Gedung Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (28/2/2025) petang. 

Keduanya disumpah dalam sidang Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho usai melakukan pengamatan di Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang bersama Tim Falakiyah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. 

Amatan Serambinews.com, dalam sidang tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menjadi pemohon terkait kesaksian melihat hilal 1 Ramadhan 2025.

Dalam sidang, pihak Kanwil Kemenag awalnya mengajukan dua orang saksi ahli Falakiyah yang mengaku melihat hilal pada pukul 18.56 WIB.

Namun, dua saksi tersebut ditolak dengan alasan bukan orang asli Aceh Besar

Selanjutnya, MS Jantho meminta yang menjadi saksi adalah orang asli Aceh Besar serta besar di Aceh Besar.

Dua pimpinan pesantren di Aceh Besar tersebut yakni Tgk Bustami dan Tgk Muhammad Faisal.

Keduanya ditunjuk menjadi saksi setelah sebelumnya Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Abu Sibreh yang ada di lokasi, tidak bersedia menjadi saksi. 

Dalam persidangan tersebut, keduanya disumpah terlebih dahulu sebelum memberi kesaksian.

Saat majelis hakim menanyakan kesaksian keduanya, mereka kompak mengaku tidak melihat hilal.

"Saya tidak melihat hilal," kata saksi. 

Setelah mendengar pengakuan keduanya, hakim kemudian langsung memutuskan permohonan Kemenag Aceh terkait hasil pemantauan hilal awal Ramadhan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal MS Jantho, Arsudian Putra, membacakan putusan sidang tersebut. 

Hingga berita ini ditayangkan, Serambinews.com belum memperoleh keterangan resmi dari Tim Falakiyah Kemenag Aceh terkait hasil pemantauan hilal pada sejumlah titik di Aceh. 

Ada pun enam lokasi tersebut meliputi Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang-Lhoknga, Aceh Besar; Tugu 0 Km-Kota Sabang; dan Bukit Blang Tiron Perta Arun Gas-Lhokseumawe.

Kemudian, Pantai Lhokgeulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya; POB Suak Geudubang Aceh Barat; serta Pantai Nancala Teupah Barat, Simeulue.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved