Ramadhan 2025

Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu

Penceramah kondang Ustad Abdul Somad mengatakan, apabila orang-orang tersebut menerima banyak zakat fitrah dari orang lain pada waktu wajib membayar

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
USTADZ ABDUL SOMAD - Ustadz Abdul Somad saat mengisi kajian dalam Tabligh Akbar Tarhib Ramadhan di Masjid Baiturrahman, Bandung, baru-baru ini. Ustadz yang juga dikenal UAS ini mengatakan waktu wajib zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan hingga khatib naik mimbar saat shalat Idul Fitri (INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official) 

Penjelasan itu disampaikan Ustadz Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

SERAMBINEWS.COM - Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim, kecuali bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Namun, jika seseorang yang awalnya tidak mampu, kemudian menerima banyak zakat fitrah sebelum waktu wajib berakhir, maka ia menjadi wajib membayar zakat fitrah.

Penjelasan itu disampaikan Ustadz Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Menurut Ustadz Abdul Somad, waktu wajib zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan hingga khatib naik mimbar saat shalat Idul Fitri.

Jika zakat dibayarkan setelahnya, maka hanya dihitung sebagai sedekah biasa.

Oleh karena itu, penting untuk memahami waktu dan ketentuan pembayaran zakat fitrah agar ibadah tetap sah dan diterima.

Baca juga: SIMAK! Ini Hukum Orang yang Tidak Mampu Bayar Zakat Fitrah Tapi Terima Banyak Zakat Orang Lain

Seperti diketahui, selain menunaikan ibadah puasa, pada bulan Ramadhan umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Kewajiban membayar zakat fitrah ini dijatuhkan kepada setiap muslim, baik orang dewasa maupun anak-anak dan bayi.

Namun demikian, ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Satu diantaranya ialah orang yang tidak mampu atau orang fakir miskin.

Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang membuat status zakat orang-orang yang tidak mampu tersebut berubah dari semula tidak wajib menjadi wajib untuk membayar zakat fitrah.

Penceramah kondang Ustadz Abdul Somad mengatakan, apabila orang-orang tersebut menerima banyak zakat fitrah dari orang lain pada waktu wajib membayar zakat fitrah, maka ia berkewajiban membayar zakat fitrah.

Baca juga: Brimob Nagan Raya Salurkan Zakat Fitrah ke Warga Ujong Patihah secara Door to Door

Lantas kapan waktu wajib tersebut dan bagaimana ketentuannya?

Simak penjelasan Ustad Abdul Somad selengkapnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum zakat fitrah bagi yang tidak mampu

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved