Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Timur

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Aceh Timur, Polisi Amankan 34 Paket Sabu

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di rumah AS.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas
Polsek Indra Makmu Aceh Timur menangkap dua pengedar Narkoba pada Jumat (21/2/2025). 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di rumah AS.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kabupaten Aceh Timur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 34 paket kecil sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Indra Makmu, Iptu Muhammad Alfata, S.AB, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial AS (52), warga Desa Suka Makmur, dan AG (30), warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu.

Keduanya ditangkap di rumah AS pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di rumah AS.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lokasi.

“Saat melakukan pemantauan, kami melihat AG masuk ke rumah AS, yang diduga hendak membeli narkoba.

Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku,” ujar Iptu Muhammad Alfata, Senin (3/3/2025).

Saat penggeledahan, polisi menemukan 34 paket kecil sabu dari tangan AS.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu gunting, satu bong (alat hisap sabu), uang tunai Rp825.000, serta dua unit handphone.

Kapolsek menegaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Aceh Timur,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved