Berita Aceh Timur
Menuju Birokrasi Modern, Aceh Timur Berlakukan Kebijakan WFH Tiap Jumat
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- WFH diberlakukan seminggu sekali untuk ASN, sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri dalam memperkuat birokrasi digital.
- Tujuan kebijakan meliputi efisiensi anggaran, pengurangan polusi, budaya kerja sehat, serta percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
- Layanan strategis tetap WFO, dengan pengawasan ketat melalui presensi digital, laporan kerja harian, dan monitoring daring.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur resmi memulai langkah transformatif dalam tata kelola pemerintahan.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk penerapan kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) atau kerja di rumah setiap Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.
Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah pemberlakuan tugas kedinasan di rumah (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkab Aceh Timur sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni pada hari Jumat.
"Ini bukan sekadar bekerja dari rumah, tapi bagian dari akselerasi layanan digital pemerintah (SPBE) dan dorongan budaya kerja berbasis output (hasil), bukan lagi sekadar kehadiran fisik," ungkap Al-Farlaky.
Baca juga: Istri Bupati Aceh Timur Raih Doktor, Tawarkan Model Meuseuraya-Integratif untuk Pengembangan PAUD
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menetapkan beberapa sasaran utama dari kebijakan ini.
Di antaranya: eEfisiensi anggaran, dengan mengurangi biaya operasional kantor seperti listrik, air, dan BBM secara riil.
Menurunkan polusi udara dengan berkurangnya mobilitas kendaraan.
Mendorong budaya hidup sehat untuk para ASN di lingkungan Pemkab Aceh Timur.
Membangun kesiapan organisasi menghadapi hambatan di masa depan.
Akselerasi digital dengan mempercepat adopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Baca juga: Jelang Wajib Halal 2026, 100 UMKM Aceh Timur Ikuti Sertifikasi
Meskipun WFH diberlakukan, Pemkab Aceh Timur menjamin layanan masyarakat tidak akan terganggu.
Sejumlah jabatan dan unit layanan strategis tetap wajib bekerja di kantor (WFO), antara lain: Pejabat Eselon II dan III, Camat, serta Keuchik, tenaga kesehatan (RSUD dan Puskesmas).
| 62 Peserta Didik SMA Negeri 1 Peureulak Lulus di SPAN PTKIN 2026 |
|
|---|
| 523 Murid SMA dan SMK di Aceh Timur Lulus SNBP, Meningkat Dibanding 2025 |
|
|---|
| Warga Idi Rayeuk Ditangkap Polisi, 12 Paket Sabu Diamankan |
|
|---|
| Tanpa Surat Ini, Kayu Masyarakat Bisa Disita, Polisi Jelaskan Aturan ke Warga |
|
|---|
| Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Satlantas Polres Aceh Timur Gelar Sosialisasi ke Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/farlaky-10042026.jpg)