Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Timur

Menuju Birokrasi Modern, Aceh Timur Berlakukan Kebijakan WFH Tiap Jumat

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
SAMPAIKAN ARAHAN - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, saat memberikan arahan kepada pejabat administrator dan pengawas dalam beberapa waktu lalu, di Pendopo Idi Rayeuk.  

Ringkasan Berita:
  • WFH diberlakukan seminggu sekali untuk ASN, sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri dalam memperkuat birokrasi digital.
  • Tujuan kebijakan meliputi efisiensi anggaran, pengurangan polusi, budaya kerja sehat, serta percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
  • Layanan strategis tetap WFO, dengan pengawasan ketat melalui presensi digital, laporan kerja harian, dan monitoring daring.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, ​IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur resmi memulai langkah transformatif dalam tata kelola pemerintahan.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Termasuk penerapan kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) atau kerja di rumah setiap Jumat. 

​Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.

​Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah pemberlakuan tugas kedinasan di rumah (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkab Aceh Timur sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni pada hari Jumat.

​"Ini bukan sekadar bekerja dari rumah, tapi bagian dari akselerasi layanan digital pemerintah (SPBE) dan dorongan budaya kerja berbasis output (hasil), bukan lagi sekadar kehadiran fisik," ungkap Al-Farlaky. 

Baca juga: Istri Bupati Aceh Timur Raih Doktor, Tawarkan Model Meuseuraya-Integratif untuk Pengembangan PAUD

​Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menetapkan beberapa sasaran utama dari kebijakan ini.

Di antaranya: eEfisiensi anggaran, dengan mengurangi biaya operasional kantor seperti listrik, air, dan BBM secara riil.

​Menurunkan polusi udara dengan berkurangnya mobilitas kendaraan.

​Mendorong budaya hidup sehat untuk para ASN di lingkungan Pemkab Aceh Timur.

Membangun kesiapan organisasi menghadapi hambatan di masa depan.

​Akselerasi digital dengan mempercepat adopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca juga: Jelang Wajib Halal 2026, 100 UMKM Aceh Timur Ikuti Sertifikasi

​​Meskipun WFH diberlakukan, Pemkab Aceh Timur menjamin layanan masyarakat tidak akan terganggu.

Sejumlah jabatan dan unit layanan strategis tetap wajib bekerja di kantor (WFO), antara lain​: Pejabat Eselon II dan III, Camat, serta Keuchik, tenaga kesehatan (RSUD dan Puskesmas).​

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved