Ramadhan 2025
Sopir, Pekerja Berat Diperbolehkan Tak Berpuasa di Bulan Ramadhan, Tapi Ada Syarat Ini & Wajib Ganti
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, jelas Tgk Safaini, para pekerja berat tidak boleh membatalkan puasanya kecuali bila memenuh
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Dalam Islam, kemudahan diberikan bagi mereka yang mengalami kesulitan (masyaqqah), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sopir dan pekerja berat mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa jika memenuhi syarat tertentu, seperti pekerjaan yang tidak bisa ditunda.
Selain itu, adanya kesulitan yang berat saat bekerja.
Dalam Islam, kemudahan diberikan bagi mereka yang mengalami kesulitan (masyaqqah), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi.
Namun, mereka tetap wajib mengganti puasa di hari lain jika tidak berpuasa.
Terkait sopir, sebagian ulama membolehkan berbuka karena termasuk musafir.
Sedangkan sebagian lainnya mewajibkan puasa jika tidak ada kesulitan.
Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan tapi Tidak Sahur karena Kesiangan, Apakah Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Oleh karena itu, penting memahami kondisi masing-masing sebelum mengambil rukhsah (keringanan).
Seperti diketahui, berpuasa di bulan ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal.
Namun demikian, ada beberapa orang yang mendapatkan keringanan, di antaranya ialah orang yang melakukan perjalanan (musafir), termasuk sopir dan pekerja berat.
Orang-orang tersebut dibolehkan tidak puasa dan menggantinya pada hari lain.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Tgk Safaini, MA saat menjadi narasumber dalam program Serambi Ramadhan yang tayang di YouTube Serambinews, Selasa (19/3/2024).
Program ini merupakan program khusus yang diadakan Serambi Indonesia selama bulan Ramadhan, bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh dan didukung oleh Bank Aceh Syariah.
Baca juga: TakPernah Shalat Tarawih Selama Ramadhan, Apakah Bisa Mengurangi Pahala Puasa? Ini Penjelasannya
Acara ini hadir setiap hari selama bulan Ramadhan mulai pukul 15.00 WIB, disiarkan secara live di YouTube Serambinews.
Tgk Safaini menjelaskan, alasan sopir dan pekerja berat diberikan keringan, karena jika orang-orang tersebut tetap diwajibkan puasa, akan menimbulkan masyaqah (kesulitan) yang dapat membahayakan nyawa atau keselamatannya.
Pimpinan Dayah Raudhatul 'Arifin, Tanjung Deah, Darussalam Aceh Besar ini menyebutkan dalil yang menjadi dasar hukum supir dan tukang bangunan dibolehkan tidak berpuasa.
Yaitu firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya 'Dan barang siapa diantara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya dihari yang lain'.
Ini Juga dikuatkan dengan firman Allah dalam QS al-Baqarah AYAT 195 yang berarti 'dan janganlah kamu mencampakkan dirimu ke dalam kebinasaan…”, serta hadist dari HR. Bukhari yang menjelaskan sikap Nabi SAW saat melihat seorang laki-laki dalam safar yang menyiramkan air diatas kepalanya.
"Nabi Saw kemudian bertanya ada apa dengan orang ini? sahabat menjawab, dia berpuasa ya rasullullah maka nabi bersabda: tidak baik bagi seseorang yang sukar dalam perjalanannya untuk berpuasa," sebut Tgk Safaini.
Baca juga: Fadhilah Shalat Tarawih pada Malam ke-9 Ramadhan: Seperti Ibadah Para Nabi kepada Allah SWT
Pengurus DPP ISAD Aceh ini menyampaikan, meski dibolehkan, ada aturan dan syarat-syarat yang membolehkan pekerja berat tidak berpuasa pada bulan ramadhan.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, jelas Tgk Safaini, para pekerja berat tidak boleh membatalkan puasanya kecuali bila memenuhi enam syarat berikut.
Pertama pekerjaan itu tidak bisa ditunda setelah syawal.
Kedua tidak mungkin dilakukan pekerjaan itu dimalam hari, atau bisa dilakukan malam hari tapi hasilnya tidak bagus.
Ketiga mengalami kesulitan yang berat saat bekerja (tidak mampu melanjutkan puasa).
Keempat wajib berniat diwaktu malam dan baru boleh berbuka jika didapati adanya uzur.
Kelima berbuka dengan niat rukhshah. Keenam berbuka tidak berniat atau bertujuan mengambil rukhsah semata artinya sengaja mengambil kesempatan rukhshah untuk tidak berpuasa.
"Jika enam hal ini ada boleh baginya berbuka tetapi jika ada satu syarat tidak terpenuhi maka berdosa besar baginya meninggalkan puasa," terang Dosen Alwasliyah Banda Aceh tersebut.
Adapun terkait hukum puasa bagi supir, kata Tgk Safaini, ada perbedaan pendapat dari para ulama.
Sebagian ulama mengatakan tidak wajib berpuasa karena dia dalam keadaan safar.
Sehingga ia mendapat keringanan untuk berbuka, namun diwajibkan mengqadha di waktu lain.
"Terkait dengan supir, ini kan musafir juga. Cuma bedanya kalau musafir biasa, itu (bepergiannya) sesekali, sedangkan supir ini selalu dalam perjalanan. Dalam istilah fiqih disebut mudimus safar," jelas Tgk Safaini.
Sementara sebagian ulama lain berpendapat tetap wajib berpuasa dan dibolehkan berbuka jika terdapat musyaqqah (kesulitan dalam berpuasa) dalam perjalanannya.
"Kenapa wajib? Karena dia selalu dalam keadaan safar. Sampai ia meninggal (bagi yang masih berprofesi supir) tetap dalam keadaan safar)," ujar Tgk Safaini.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
| Niat Doa Bayar Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Jika Digabung dengan Puasa Syawal |
|
|---|
| Simak, Bacaan Doa Hari ke-28 Puasa Ramadhan 2025 Disertai Lafal Latin dan Arti |
|
|---|
| Dr HM Haikal MM di Masjid Raya Baiturrahman, Berikut Daftar Khatib Jumat di Banda Aceh Besok |
|
|---|
| Di 90 Masjid Pada Jumat Terakhir Ramadhan, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh |
|
|---|
| Amalan Doa Hari ke-27 Ramadan, Penuhi Keberkahan Bulan ini dengan Lailatul Qadar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sopir-dan-bekal-berbuka.jpg)