Berita Aceh Besar
Antisipasi Pengawasan Syariat, Satpol PP dan WH Aceh Besar Intensifkan Pengawasan
“Tentu kita bekerja sama dengan camat dań keuchik. Kalau ada di kampung terjadi pelanggaran dapat hubungi ke call center kami,” kata Muhajir.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar mengintensifkan patroli di sejumlah titik yang rawan akan pelanggaran syariat.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MAP mengatakan, bahwa personelnya standby 24 jam di beberapa titik yang memang rawan terjadi akan pelanggaran syariat.
“Tentu kita bekerja sama dengan camat dań keuchik. Kalau ada di kampung terjadi pelanggaran dapat hubungi ke call center kami,” katanya, Selasa (4/3/2025).
Selain itu, kata dia, selama bulan suci Ramadhan ini, pihaknya tidak mendapati adanya laporan pelanggaran syariat.
Selain itu, dari hasil pemantauan yang dilakukan, warung kopi dan tempat usaha yang ada di Aceh Besar juga tidak buka saat pelaksanaan Shalat Tarawih.
Ia mengimbau, bagi masyarakat menemukan adanya pelanggaran, dapat menghubungi call center melalui nomor 0811 6790 040.
“Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk melaporkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan pelanggaran peraturan daerah," jelasnya.
Dikatakan Muhajir, melalui call center ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai indikasi pelanggaran. Di antaranya gangguan ketertiban umum (Trantibumas) yaitu pelanggaran yang mencakup perkelahian, tawuran, dan keributan di tempat umum.
Lalu, aktivitas ilegal yang mengganggu kenyamanan masyarakat, serta tindakan lain yang berpotensi mengancam ketertiban dan keamanan lingkungan.
Kemudian, terkait pelanggaran syariat Islam seperti pelanggaran dalam berpakaian, khalwat (berduaan tanpa ikatan sah), minuman keras, perjudian, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan norma-norma Islam.
Selain itu, ada juga pelanggaran Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar, termasuk pelanggaran terhadap peraturan daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Seperti izin usaha, jam operasional tempat hiburan, serta kebijakan lain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Dia menegaskan, layanan call center ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, serta selaras dengan nilai-nilai Islam yang dijunjung tinggi di Aceh.
“Kami berharap masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan pelanggaran syariat Islam. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan langkah cepat dan tepat,” pungkasnya.(*)
Pengawasan Syariat Islam
Syariat Islam
Satpol PP dan WH Aceh Besar
Aceh Besar
Serambi Indonesia
Serambinews.com
1.000 Batang Ganja di Pegunungan Ie Suum Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
5 Ha Lahan Dekat Gerbang Tol Sibanceh Blang Bintang Aceh Besar Terbakar, Juga di Kuta Baro |
![]() |
---|
350 Pelari Trail Run Akan Jelajahi Rute Wisata Lampuuk Hingga Pantai Lange Lhoknga Aceh Besar |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.