Aceh Utara
BKPSDM Aceh Utara Ajukan Penambahan Waktu Jawab Sanggah Peserta PPPK Tahap II 2024 ke BKN
Permohonan ini diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan alasan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengajukan permohonan penambahan waktu untuk menjawab sanggah yang diajukan peserta dalam seleksi administrasi PPPK Tahap II Tahun 2024.
Permohonan ini diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan alasan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan antara Panitia Seleksi (Pansel) dan pimpinan terkait verifikasi sanggah peserta.
Proses seleksi administrasi yang berlangsung dari 4 hingga 18 Februari 2025 telah menghasilkan 3.434 peserta yang lulus dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Namun, dari total 3.729 pendaftar, terdapat 1.102 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai alasan, termasuk ketidaksesuaian berkas yang diunggah oleh peserta.
Meski demikian, lebih dari 600 peserta yang tidak lolos seleksi administrasi mengajukan sanggah dalam masa yang ditetapkan, yaitu 19 hingga 21 Februari 2025.
Pansel mengakui bahwa ada beberapa peserta yang beralasan berkas yang diunggah tidak terbaca dengan baik atau tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin MSP melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur, Mulyadi Idris MPd, kepada Serambinews.com, Selasa (4/3/2205), mengungkapkan bahwa banyaknya sanggahan yang diajukan peserta membutuhkan waktu lebih untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan tambahan waktu untuk menjawab sanggah tersebut kepada BKN, dengan harapan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil kepada peserta yang mengajukan sanggah.
"Penambahan waktu ini diperlukan karena ada hal-hal yang perlu dibicarakan lebih lanjut antara Pansel dengan Pimpinan. Kami berharap BKN memberikan waktu tambahan untuk memastikan jawaban sanggah yang akurat dan tepat," ujar Mulyadi Idris MPd.
Permohonan penambahan waktu ini diajukan pada 28 Februari 2025, dengan harapan agar peserta dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas atau memberikan penjelasan lebih lanjut terkait sanggah yang diajukan.
Mulyadi juga menjelaskan bahwa proses seleksi administrasi ini berjalan dengan cukup ketat, dengan banyaknya peserta yang mengajukan berkas yang tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
Pada jabatan Guru, misalnya, dari 291 pendaftar, 49 peserta tidak memenuhi syarat, sementara pada kategori tenaga kesehatan, terdapat 192 peserta yang tidak lolos administrasi.
Dengan adanya penambahan waktu untuk menjawab sanggah, diharapkan proses seleksi ini dapat berlangsung lebih adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperbaiki kekurangan berkas mereka, serta memastikan bahwa seleksi PPPK tahap II Tahun 2024 dapat menghasilkan calon pegawai yang berkualitas dan siap mengabdi di Kabupaten Aceh Utara.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa hasil seleksi PPPK ini benar-benar sesuai dengan standar yang ditetapkan dan memberikan peluang kepada peserta yang berpotensi,” tambah Saifuddin.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.