Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka, Terbitkan Izin Sawit di Hutan Produksi

Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan izin penguasaan lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas seluas 5.974,90 hektar

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
TERSANGKA - Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974, 90 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025). 

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan izin penguasaan lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas seluas 5.974,90 hektar untuk perusahaan PT DAM.

Lahan tersebut ternyata merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, sehingga penerbitan lahan itu melanggar hukum hingga ia ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat itu ia menjabat sebagai Bupati Musi Rawas periode 2005-2015.

Sementara, penerbitan izin itu diduga dilakukan sekitar tahun 2005 lalu.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kelima tersangka inisial ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010, SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2011, dan BA Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016, bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut merupakan milik negara yang berhasil dikuasai oleh tersangka. Padahal kawasan tersebut terdiri dari hutan produksi dan lahan transmigrasi," kata Vanny.


 
Vanny menjelaskan, dalam perkara tersebut PT DAM telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61.350.717.500.

Mereka pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 60 orang sebagai saksi.

"Tentu saja penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya dalam kasus ini," jelasnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Ridwan Mukti bersama keempat tersangka lain langsung dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

"Penahanan ini untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, di tahun 2005.

Saat itu, Ridwan Mukti diketahui menjabat sebagai Bupati Musi Rawas sebelum akhirnya menang di Pilkada Bengkulu dan terpilih sebagai Gubernur di tahun 2016.

 

Baca juga: Semarakkan Ramadhan 2025, Farid Nyak Umar Gelar "Ramadhan Berkah" Ke-4  

Baca juga: Operasi Militer IDF Menggila di Tepi Barat, Israel Klaim Tewaskan Komandan Hamas Isser Saadi

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved