Berita Banda Aceh

Penukaran Uang Rupiah Baru Lebaran 2025 di Aceh Dimulai Hari Ini, Begini Cara Daftar Lewat PINTAR BI

Program bertajuk SERAMBI 2025 bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyiapkan uang baru yang digunakan selama perayaan Idul Fitri mendatang.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Kompas.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI UANG BARU - Layanan penukaran uang Bank Indonesia, yakni program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi), digelar mulai mulai pada 4-22 Maret 2025 di Provinsi Aceh. 

SERAMBINEWS.COM - Penukaran uang rupiah baru untuk Lebaran 2025 di Aceh resmi dimulai hari ini, Selasa (4/3/2025) dan akan berlangsung sampai 22 Maret 2025 mendatang.

Program bertajuk SERAMBI 2025 (Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri) ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyiapkan uang baru yang akan digunakan selama perayaan Idul Fitri mendatang.

Masyarakat wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar yang ingin menukarkan uang rupiah melalui layanan kas keliling Bank Indonesia hanya dapat dilakukan secara online melalui website Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Manfaatkan kesempatan ini untuk membuat transaksi Rupiahmu lebih lancar dan praktis.

Adapun batas maksimal penukaran uang rupiah baru maksimal Rp 4,3 juta, terdapat layanan tambahan meliputi penukaran uang UPK75RI.

Baca juga: Dorong Digitalisasi hingga Kemandirian Finansial di Dayah, BI Aceh Bangun HIBITREN Lewat Wirausaha 

Mekanisme Penukaran

Dilansir Serambinews.com melalui akun Instagram CBP Rupiah Aceh pada Selasa (4/3/2025), masyarakat melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada website www.pintar.bi.go.id.

Masyarakat yang ingin menukar uang baru harus mendaftar terlebih dahulu di situs https://pintar.bi.go.id.

Bagi masyarakat yang belum melakukan pendafatran melalui website PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.

Jadwal Layanan Kas Banda Aceh - Aceh Besar

  • 5 Maret 2025 di MPP Kota Banda Aceh pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 6 Maret 2025 di MPP Lambaro - Aceh Besar pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 7 Maret 2025 di Masjid Oman Banda Aceh pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 10 Maret 2025 di Masjid Baiturrahim Ulhee Lhee Kota Banda Aceh, pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 11 Maret 2025 di Pasar Keutapang Kota Aceh Besar, pukul 9.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 12 Maret 2025 di Masjid Teuku Umar Kota Banda Aceh, pukul 9.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 13 Maret 2025 di Pesantren Darul Ulum Kota Banda Aceh, pukul 9.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 14 Maret 2025 di Pasar Rukoh Darussalam Kota Banda Aceh, pukul 9.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 12-16 Maret 2025 di Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh, pukul 16.00-17.30 WIB, Kuota 200 penukar di lokasi.
  • 17 Maret 2025 di Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh, Pukul 9.00-12.00 WIB, Kuota 200 penukar di lokasi.
  • 18-20 Maret 2025 di Taman Bustanussalatin ex Taman Sari Banda Aceh, pukul 9.00-12.00 WIB, Kuota 1.000 penukar di lokasi
  • 22 Maret di Terminal Batoh pukul 9.00-12.00 WIB, Kuota 1.000 penukar di lokasi.

Periode I, pemesanan dibuka pada hari Senin, 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga kuota habis;

Periode II, pemesanan dibuka pada hari Minggu, 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga kuota habis;

Periode III, pemesanan dibuka pada hari Minggu, 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga kuota habis;

Ketentuan

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk asli (bukan copy atau scan) atau KTP elektronik yang terdapat pada aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD). Tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lainnya, termasuk tidak dapat menggunakan Kartu identitas Anak (KIA)
  4. Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan
  5. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan: Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah yang tidak layak edar. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  6. Bank Indonesia (BI) memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Ruplah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bl menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran pada tempat layanan penukaran pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran baru. NIK-KTP dapat digunakan kemball setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  8. Kegiatan penukaran tidak dapat diwakilkan
  9. Apabila terdapat perbedaan data jumlah dan jenis pecahan antara bukti pemesanan penukaran yang ditunjukkan dengan data yang tertera pada aplikasi PINTAR penukaran tetap dapat dilakukan mengikuti jumlah dan jenis pecahan uang sebagaimana terdapat pada aplikasi PINTAR.

Cara Daftar Lewat Website PINTAR BI

  • Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada SERAMBI 2025 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  • Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran
  • Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang dinginkan dan klik "Lanjutkan"
  • Input data pemesan pada website PINTAR dan klik "Lanjutkan"
  • Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2025, dengan total maksimal Rp4.300.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75.
  • Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).
  • Kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli ditunjukkan kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang Rupiah.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved